Sejarah atau Asal Usul Kedatangan

•Etnis melayu
Menurut sejarah kerajaan Rokan telah ada pada abad ke 13 pertama kali berpusat di Koto Intan suatu daerah dekat Kotalama dan berpindah-pindah sampai ke Pekaitan dan akhirnya di Rantau Kasai.  Setelah kerajaan di Pekaitan runtuh dan Rajanya melarikan diri ke siarang-arang, maka berabad-abad tidak disebutkan lagi dalam sejarah sekitar Selat Malaka sampai berbentuk kerajaan-kerajaan kecil di Rokan bagian hulu dan hilir.
Rokan Hulu terbentuk menjadi lima luhak, masing-masing 3 luhak di Rokan Kanan (Luhak Tambusai, rambah dan Kepenuhan) dan dua luhak di Rokan Kiri (Luhak Rokan IV Koto dan Kunto Darusslam). Hal ini didasarkan dari kerajaan yang terbentuk pada masa dahulu.
Etnis yang menempati Luhak Rambah pada masa dahulu adalah etnis Melayu dan etnis Mandailing.  Suku Melayu terutama di Luhak Rambah asal usulnya dari daerah Tambusai, dimasa dahulu yang dipertuan Tua Raja ke VII kerajaan Tambusai memiliki dua orang putra dan satu puteri yaitu anak dari para gundik dan yang satu anak dari pada Gaharu, istilahnya gaharu adalah istri raja atau keturunan bangsawan sementara gundik itu orang kebanyakan, oleh raja pada waktu ingin kedua anaknya memerintah yang bernama :
1.T.M.Ali Bahar Gelar Tengku Raja Muda
2.T.Al Mukamil Gelar yang dipertuan akhir zaman
3.Siti Dualam
Jadi jelas Rambah merupakan adik dari kerajaan Tambusai. Pada masa itu Raja Tambusai mempunyai dua orang anak.
Setelah selesai melihat wilayah yang akan dijadikan awal kerajaan Rambah, Tengku Raja Muda dan rombongan menghadap keluarga dengan akhir kata diberilah kerajaan Tambusai oleh Raja Tua kepada anaknya yang pertama sementara yang dipertuan akhir zaman diberi selembang karang, 9 persukuan lengkap dengan orang besar 4 orang di Balai dan suku anak raja-raja sebanyak 5 induk yang dipakai oleh Tengku Muhammad, sementara anak raja yang akan menjadi Raja Rambah ini diberilah senjata Pedang Berikat dan Sinambung Songsang dan 7 persukuan lengkap dengan datuk-datuk dan suku anak raja sebanyak 3 buah induk yang dikepalai oleh Sutan Mahmud, disitulah dibuat suatu sumpah yang berbunyi :
1.Apabila kami dari kerajaan Rambah hendak mengangkat Raja kerajaan, kerajaan Tambusailah yang berhak mengangkat atau menambalkannya, turun-temurun hingga ke anak cucu.
2.Apabila putus tidak ada keturunan dari kami yang berhak menjadi Raja Rambah. Raja Tambusailah yang berhak menggantikannya.
3.Antara kerajaan yang ada hendaklah bersatu padu terutama antara kerajaan Tambusai dan kerajaan Rambah tidak boleh bermusuhan, berdengkian, dan aniaya.
4.Setiap suku pihak Tambusai yang ingin masuk ke Rambah atau sebaliknya tidak boleh dilarang, halang-menghalangi dan dihukum.
5.Apabila pihak yang Rambah tidak mematuhi ada pusaka dibenarkan kembali ke Tambusai tanpa ada larangan dan tuntutan.
6.Kalau Raja Rambah mangkat hendaklah segera memberi tahu ke kerajaan Tambusai, dengan memakai baju warna coklat.
Sebab muka seandainya kami mengubah, melanggar sumpah setia ini maka ditimpa daulat beberapa tinggang dari datuk, nenek kita, serta dikutuk oleh sultan Maharaja Diraja Alam Pagaruyung, dengan dasar inilah satu diberikan daerah lain yaitu daerah Rambah, asal muasal kalimat Rambah dikarenakan daerah yang akan dijadikan wilayah, atau dirambahkanlah itu satu daerah. Kerajaan Rambah kemudian pindah ke pasir pengaraian. 
•Etnis Mandailing
Keberadaan suku bangsa Mandailing yang bermukim di wilayah Rokan Hulu merupakan komunitas yang cukup tersebar merata di setiap wilayah Rokan Hulu. Berhubungan dengan suku bangsa Mandailing di tanah Rokan Hulu tentu tidak lepas dari asal usul suku Mandailing itu sendiri dimana mandailing berasal dari kata mande hilang (dalam bahasa Minangkabau) yang artinya “ibu yang hilang”. Versi lain mengatakan bahwa nama mandailing berasal dari kata mandala holing, adalah satu kerajaan yang diperkirakan sudah ada sejak abad ke-12. Cakupan wilayah kerajaan mandala holing diperkirakan terbentang dari portibi di padang lawas hingga ke Pidoli di dekat Penyabungan Mandailing Godang. Berkaitan dengan hal ini, orang-orang Mandailing juga sering menyebut kata holing yang bagi mereka mungkin memiliki arti yang cukup penting, seperti tertuang dalam ungkapan berikut ini :
…muda tartiop opat na
ni paspas naraco holing
ni ungkap buntil ni adat
ni suat dokdok ni hasalaan
ni dabu utang dohot baris…
Ungkapan di atas kurang lebih berarti, bahwa untuk mengadili seseorang harus didasarkan kepada empat syarat yaitu :
1.Naraco Holing (suatu lambang pertimbangan yang seadil-adilnya) dibersihkan
2.Ketentuan adat
3.Diukur beratnya kesalahan
4.Hukuman
Selain itu, kata holing juga terdapat dalam ungkapan surat tumbaga holing na so rasasa, yang secara harfiah artinya”surat tumbaga holing yang tidak mau hapus”. Maksudnya adalah bahwa ketentuan adat-istiadat tersebut akan tetap menjadi panutan hidup orang Mandailing selama-lamanya.
Terminologi Mandailing mengandung dua macam pengertian yang tidak sama, akan tetapi keduanya saling mengikat dan tidak terpisahkan, yaitu pengertian budaya dan territorial. Dalam pengertian”budaya”, Mandailing adalah salah satu kelompok etnik atau suku bangsa. Karena menurut Koentjaraningrat, suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan, sedangka kesadaran dan identitas tadi seringkali dikuatkan oleh kesatuan bahasa. Sedangkan dalam pengertian “territorial”, mandailing adalah salah satu wilayah tertentu yang terletak di kabupaten Tapanuli selatan Propinsi Sumatera Utara.
•Huta dan Banua
Wilayah pemukiman orang Mandailing disebut Huta atau Banua. Sedangkan kehidupan sosial budaya orang mandailing berlangsung di dalam huta yang memiliki satu kesatuan wilayah dengan batas-batas tertentu. Sikap huta berada di bawah sistem pemerintahan sendiri yang demokratis dan bersifat otonom yang dipimpin oleh seorang raja. Oleh karena yang memimpin pemerintahan adalah seorang raja, maka huta atau banua tersebut dapat disebut horajaon (kerajaan kecil) sesuai dengan cakupan wilayahnya yang umumnya tidak begitu luas.
Menurut tradisi, yang diangkat menjadi raja hanyalah kaum laki-laki saja, dan adanya sejumlah huta di mandailing disebabkan oleh kepindahan orang-orang mandailing dari huta asal ke tempat-tempat lain untuk mendirikan atau membuka tempat pemukiman baru (disebut mamungka huta).
Etnis mandailing masuk ke Rokan hulu pada masa yang dipertuan raja ke VII kerajaan Tambusai, setelah raja tua, maka tampuk kekuasaan diserahkan kepada anaknya yang pertama Tegku Raja Muda, sementara pada kerajaan Padang Gelugur yang diperintah oleh Sutan perempuan (Raja Wanita) sedang terjadi perang saudara sehingga mereka mengalami kekalahan lalu turun kebawah meninggalkan kerajaan Gelugur yang membawa dua orang cucu yaitu anak keenam dari ketujuh dari Barora yaitu sutan Tua Raja Sulot, dan adiknya Sutan Namora Raja (panyulot) dan tujuh keluarga/marga.
Pada saat itu etnis Mandailing menuju Sosa Kerajaan Tambusai disitulah terjadi hubungan karena adanya hubungan pernikahan dengan bernama Suri Lindung Bulan mereka diberi tempat tinggal di Pisang Kolot selama 32 tahun barulah mereka pindah ke Kerajaan Rambah. Pada kerajaan Melayu itu yaitu Tengku Raja Muda mempunyai keinginan untuk mendirikan kerajaan baru ditengah perjalanan ke Rambah mereka bertemu kelompok orang pertamanya berjumlah 100 dan yang ke dua berjumlah 50 orang kedua kelompok orang itu memohon untuk bergabung dan untuk minta pekerjaan makanya yang seratus orang diserahkan kepada adik Raja Tengku Raja Muda yaitu yang Dipertuan Akhir Zaman dan yang 50 orang dipekerjakan sendiri oleh Tengku Raja Muda.
Tujuh kampung berawal dari perjanjian oleh Dipertuan Akhir Zaman dengan rombongan perempuan yaitu Sutan Perempuan ke Rambah isi perjanjian itu adalah :
1.Sutan Perempuan Ke Rambah dengan tugas mengusir orang-orang Lubuk sampai kerajaan Rambah bebas dari kerajaan atau orang Lubuk
2.Sutan Perempuan (Orang Mandailing) diperbolehkan membuat perkampungan di daerah yang didudukinya dan boleh mengatur adat istiadatnya sendiri sepanjang tidak bertentangan dengana adat istiadat Kerajaan Rambah.
3.Boleh menyusun pemerintahan sendiri sepanjang tidak menentang Karajaan Rambah
4.Sultan Perempuan mengadakan hubungan baik dengan kerajaan Rambah dan menantang semua musuh dari luar
5.Sutan Perempuan tidak boleh mengadakan hubungan keluar kecuali dengan kerajaan Rambah dan kalaupun ada hubungan keluar harus melalui Raja Rambah.
Perjanjian antara Raja Rambah dengan Sultan Perempuan di Batang Samo, Batang Samo sendiri artinya karena kedua kerajaan ini sama-sama bertemu di sungai dan sama-sama mencari kayu dan disitu didirikan  perkampungan untuk Sutan Perempuan (Mandailing). Perjanjian antara Raja Rambah dengan Sultan Perempuan berbunyi :
1.Sultan Perempuan diberi hak untuk dapat menggunakan atau memakai tanah disebelah barat sepanjang bukit barisan yang mana sekarang ini ditempati oleh orang Lubuk secara tidak sah.
2.Sutan Perempuan diberi hak untuk mengusir seluruh orang Lubuk
3.Sultan Perempuan diberi hak pula untuk membangun negeri, dan dibenarkan membina dan mengurus rombongan yang dibawa dari Tapanuli Selatan.
4.Sultan Perempuan boleh mengatur dan mendirikan adat istiadat sendiri dan boleh memakai pakaian adat Mandailing berhak memakai pakaian kuning bagi Raja Mandailing.
5.Tidak boleh serang menyerang antara kerajaan Rambah dan rombongan Sutan Perempuan dan apabila Kerajaan Rambah diserang dari luar supaya Sutan Perempuan dan rakyatnya membantu Raja Rambah. Dan apabila orang Mandailing diserang dari luar tidak mewajibkan Raja Rambah ikut membantu.
Pada saat terjadi peperangan di Kubu Pauh, Kubu Patembang dan Kubu Baru dibuatlah perjanjian antara etnis Mandailing dan etnis Melayu (Raja Rambah) yaitu :
Rombongan Sutan Perempuan diberi nama Napitu Huta (Sutan Na Opat Mangaraja Natolu, dan Nan Beratur, Mangaraja Marbaris) dimana diberi sutan atau mangaraja dan menjadi raja/kepala kerapatan/hulu sembah negeri masing-masing dan diberi hak kekuasaan.
1.Boleh menghukum atau mengadili di negerinya
2.Boleh berhubungan dengan luar
3.Boleh mengambil hasil daerah
4.Boleh mengatur adat istiadat sendiri yaitu adat jujuran
5.Boleh menggunakan/memakai pakaian adat  Raja Mandailing pakaian warna kuning.
Pada masa Raja Tengku Ibrahim gelar raja yang dipertuan besar diberilah gelar atau hak bagi setiap kampung yaitu :
1.Kubu Baru atau Batang Samo pembesarnya bergelar Laut Api/Sutan Na Lobi, Sutan Mangamar bagi Batang Samo.
2.Haiti dengan kebesaran Sutan Tuah disitu berganti dengan Sutan Laut Api
3.Menaming dengan kebesaran Sutan Kumalo Bulan, kemudian Tangun disitu Sutan Silindung
4.Pawan dengan Mangaraja Timbalan
5.Tanjung Berani dengan gelar Mangaraja Timbalan
6.Sungai Pinang dengan gelar Mangaraja Timbalan
Sutan Mangatur, Mangaraja Berbaris adalah :
1.Sigatal kepala adatnya Sutan Bongsu
2.Gunung Intan kepala adatnya Sutan Mangabar/Sutan Simawal
3.Huta Lolot Tangun kepala adatnya Sutan Mangabar/Sutan Palembang
4.Huta Padang Tangun kepala adatnya Sutan Badullah/Mangaraja Kayo
5.Langgar Payung kepala adatnya Sutan Guru
6.Rambahan kepala adatnya Said mangaraja/Said Johor
7.Muara Katogan kepala adatnya Sutan Mongol/Sutan Perempuan
8.Haiti Hilir kepala adatnya Sutan Kumalo Gunung
9.Sungai Salak kepala adatnya Ja salindung/Ja Bangun
10.Ujung Padang Tangun kepala adatnya Mengaraja Lembang/Mangaraja Kayo
11.Janji Raja kepala adatnya mangaraja Khotib/mangaraja Putih
12.Kepala Bondar kepala adatnya Mangaraja Malim/Mangaraja Harang.
Dimana setiap Sutan tadi harus berinduk sehingga adalah aturan di dalam suku Mandailing dimana Sutan Na Opat, Mangaraja Na Tolu berbapak atau berinduk kepada Sultan Mahmud, kemudian Sutan Maratur Marbaris berinduk kepada sutan laut api, dan setiap kampung itu yang berdiri di Napitu Huta tunduk kepada sutan atau mangaraja yang ada di daerah tersebut.
Sementara sejarah kedatangan Mandailing menurut Bapak Doli Siregar di Janji Raja. Kedatangan etnis Mandailing memiliki priode-priode yaitu Tambusai selama empat puluh tahun, Rambah Samo, dan terakhir sampai di Haiti.
Berdasarkan Tokoh masyarakat M. Nur Daulay etnis Mandailing datang ke Rokan Hulu kira-kira enam ratus tahun. Berkelompok semua tujuh suku datang dari Tapanuli Selatan karena peperangan di Siantar perang saudara gara-gara tuan boru  menghancurkan dan membakar kampung-kampung dan rumah-rumah kemudian etnis Mandailing ini menyingkir dan lari ke Riau yang bermukim  di Bukit Rurang, Sosa (Muara Kacang Kolot) Gunung Simbaktor, Gunung Simarawo-rawo.
Sementara tokoh masyarakat Yacub Siregar menyatakan pada awalnya etnis Mandailing masuk daerah Rokan Hulu sebelum perang Paderi berlangsung.
•Etnis Jawa
Etnis Jawa datang ke Rokan Hulu didasarkan pada program transmigrasi dan ada juga yang merantau sendiri-sendiri seperti ada yang datang dari Medan (Sumatera Utara) yang merupakan bawaan tentara Jepang yang dijadikan kuli atau buruh kontrak, berhubung tentara Belanda keluar dari Rokan Hulu dan adanya informasi tanah yang tidak bertuan, ada juga etnis yang datang ke Rokan Hulu sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok yang terdiri dari lima orang atau empat orang (kelompok kecil) sebagian besar dari Jawa Timur, Pacitan. Informasi di daerah dari kerabat-kerabat pada tahun 1995 etnis Jawa sudah datang ke Rokan Hulu. Pada saat gerakan PRRI pada tahun 1958 etnis Jawa sudah membuat suatu perkampungan di kawasan Rokan Hulu yang disebut dengan Kampung Jawa.
Pemukiman tiap-tiap etnis pada saat ini dapat dikatakan sudah terjadi pembauran yang cukup besar, hal ini terjadi karena beberapa faktor diaantaranya semakin kompleksnya kebutuhan atau kepentingan-kepentingan dari etnis-etnis yang ada, faktor ekonomi, hubungan sosial masyarakat, transportasi dan komunikasi walaupun demikian masih terdapat pemukiman-pemukiman yang dominan oleh etnis-etnis tertentu.

0 Response to "Sejarah atau Asal Usul Kedatangan"

Post a Comment