Adat Istiadat Perkawinan Etnis Melayu Rokan Hulu

Sistem kekerabatan etnis Melayu adalah matriakat, atau garis keturunan dari garis ibu. Pada umumnya pola pikir suku Melayu ingin anak kemenakannya itu setara dengan suku-suku lain, susunan keluarga diatur oleh perempuan, sehingga perempuan yang memegang peranan, dari dasar perempuan yang menyusun kekerabatan tadi itulah yang diikuti yang disusun adalah anak-anak yang kira-kira mampu memegang keutuhan suku artinya dengan suku-suku pendatang itulah masing-masing mencari jati dirinya, ada juga karena facktor keturunan itu dibarengi dengan pendidikan. Dalam sistem kekerabatan etnis Melayu ada yang dikenal dengan Datuk Suku (Kepala Suku) yaitu pimpinan suku, mamak (Adik dari Ibu).
Adat istiadat etnis Melayu pada saat terdiri  dari kesenian, seperti pencak silat berfungsi menjaga diri, acara nikah, kemudian Gondang berogong. Umumnya pakaian adat melayu Rokan Hulu sama dengan Melayu Riau, kaluarga yang laki-laki pakai teluk belangan, pakai songket kalau perempuan pakai songket dan kebaya panjang kemudian ada sanggul di atasnya kemudian celempang kalau warna pakaian kuning biasanya diumpamakan raja sehari, pakaian adat warna hitam, warna hitam melambangkan ia mempunyai kekuatan adat yang dipercayai oleh anak kemenakan, untuk bangsawan warna pakaiannya berwarna kuning. Jadi kalau dalam tata cara pernikahan suku melayu Rokan Hulu pertamanya itu ada namanya sulu-sulu ayia. Maksud sulu-sulu ayia itu, maksudnya orang di sungai itu sambil mencuci ibu-ibu membicarakan anak orang dengan anak orang lain yang dianggap sudah pantas untuk menikah, bila tahap pertama tadi berkembang maka tugas laki-laki mendatangi pihak perempuan untuk membicarakan rencana lamaran, maka dilakukanlah musyawarah atau kesepakatan keluarga, kalau setuju sepakat ikut mamak yaitu adik ibu, cocok lagi baru ke mamak kedua belah pihak begitu lalu naik lagi satu tingkat lagi ke acara pertunangan, tunangan disuruh kumpulan kedua belah pihak keluarga tadi untuk membcarakan rencana lamaran, maka dilakukan musyawarah atau kesepakatan keluarga, kalau setuju tingkat lagi sepakat ikut mamak yaitu adik ibu, cocok lagi baru ke mamak adat kedua belah pihak begitu lalu naik lagi satu tingkat lagi ke acara pertunangan, tunangan disuruh kumpulah kedua belah pihak keluarga tadi untuk membicarakan kalau disitu isinya kapan hari pernikahannya dilaksanakan, berlanjut ke tahap padan janji itu adalah hasil mufakat antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan tadi bahwa anak kita ini akan dinikahkan bila terjadi persetujuan tinggal penentu hari baik, kemudian pembacaan ijab Kabul dan acara peresmian pengantin laki-laki pergi ketempat perempuan dan tempat perempuan disambut pengantin laki-laki dengan acara gondang berogong dan pencak silat, sementara laki-laki diiringi dengan dengan kesenian rebana burdah ke tempat perempuan. Sampai ditempat perempuan disambut oleh pihak perempuan dengan gondang berogong, kemudian diarak pengantin laki-laki sebelumnya diawali dengan pantun barulah dibenarkan si mempelai laki-laki masuk yang terlebih dahulu harus membayar cukai negeri. Kalau sudah dibayar barulah pihak laki-laki ini bisa masuk ke pelaminan perempuan dalam persandingan acaranya, yaitu tepung tawar. Yang dilakukan oleh kedua belah pihak dimana bahan tepung tawar terdiri dari air limau, kemudian beras tepung yang warnanya empat macam. Pertama hitam, kedua kuning, ketiga biru, keempat putih, jadi kalau yang hitam yang akan menepung tawarkan ini bagian tokoh atau kelompok adat yang hitam, sementara warna kuning diperuntukkan bagi penguasa atau orang pemerintahan, warna biru untuk orang banyak, dan warna putih untuk alim ulama, keesokan harinya datanglah utusan dari perempuan untuk menjemput pengantin laki-laki, ada yang dijemput ditengah jalan, sesuai dengan hasil mufakat, ada yang tidak pakai jemput atau datang langsung.
b.Adat Pergaulan Kekerabatan
Dalam interaksi sosial budaya pada kehidupan masyarakat etnis Melayu dilandasi oleh adat istiadat yang kental dengan nila-nilai Islam. Dalam masyarakat Melayu norma-norma adat saat ini masih berlaku. Biasanya mamak (adik dari ibu) lebih dekat kepada kemenakan. Karena didasarkan atas garis ibu efek yang dapat dilihat adalah setiap satu keluarga lebih banyak dan lebih dekat dengan keluarga ibu atau keluarga perempuan. Sementara adanya penyebutan seorang anak kepada adik atau abang dari pihak orang tua laki-laki pergaulannya kurang begitu dekat tidak seperti kedekatan seorang kemenakan dengan mamaknya.
c.Stratifikasi Sosial
Pada masyarakat Melayu ditemukan stratifikasi sosial yang telah berlangsung turun temurun yaitu :
a. Golongan bangsawan
b.Golongan kebanyakan atau rakyat biasa
Golongan bangsawan adalah golongan yang berasal dari keturunan raja-raja yang ditandai dengan sebutan Tengku, sementara golongan rakyat biasa dalam masyarakat Melayu terdiri dari suku-suku :
1.Suku-suku yang berada di Rokan Kanan yaitu :
a.Suku Melayu
b.Suku Ampu
c.Suku Kuti
d.Suku Kandang Kopuh
e.Suku Seberang
f.Suku Pungkut
g.Suku Mais
h.Suku Bonur
i.Suku Monoiling
j.Suku Nan Seratus
k.Suku Nan Lima Puluh
2.Suku-suku yang berada di Rokan Kiri yaitu :
a.Suku Mais
b.Suku Petopang Maharajo
c.Suku Melayu Pekumo
d.Suku Bondang
e.Suku Tjaniago
f.Suku Petopang Rajo Maharajo
g.Suku Petopang Rajo Nan Besar
h.Suku Melayu Djalelo Angso
i.Suku Melayu Majo Indo
j.Suku Melayu Setia Rajo
k.SukuMonliang
l.Suku Domo
d.Bahasa Melayu Rokan Hulu
Masyarakat Melayu Rokan Hulu memiliki bahasanya sendiri, yaitu bahasa Rokan yang terdiri : bahasa Pasir/Rambah, Bahasa Tambusai/Dalu-dalu, Bahasa Kepenuhan/Kota Tengah, Bahasa Rokan Empat Koto dan Bahasa Ujung Batu.

0 Response to "Adat Istiadat Perkawinan Etnis Melayu Rokan Hulu"

Post a Comment