Perkawinan dan Akad Nikah

Setelah melalui pelbagai tahap urusan sejak dari sulu-sulu air, mengantar kata atau meminang  dan masa pertunangan menurut padan yang sudah sama-sama disetujui, janji yang sudah diikrarkan kedua belah pihak sebagai tuntutan adat istiadat, barulah tiba saatnya memasuki acara perkawinan sepanjang ketentun syariat agama Islam. Itulah yang dimaksud adat dibawa, agama dipakai atau dikatakan pula “hidup yang akan ditompng, mati yang akan dibawa”.
Adapun bahasa kawin berasal dari bahasa parsi, dan dalam bahasa Arab dinamakan nikah, baik mengawinkan maupun menikahkan, kedua-dua perkataan itu telah menjadi bahasa Indonesia dengan arti dn tujuan yang senafas.
Upacara perkawinan lazimnya dihadiri khusus dari lingkungan keluarga yang terdekat dengan ketentuan persyaratan :
  1. Kedua calon yang dikawinkan
  2. Ketentuan mahar atau mas kawin
  3. Qodhi serta orang tua atau wali yang menikahkan
  4. Ijab dan Kabul disertai 2 orang saksi
Kawin semondo adlah adat perkawinan materialchat dengan garis keturunan menurut pihak ibu. Jalinan hubungan keluarag timbale balk antara kesukuan mempererat hubungan perkauman dinamakan semondo menyemondo. Hubungan antara laki-laki (orang semondo) dengan adik ataupun kakak dari si istri adalah ipar dan dengan pihak orang tua dinamakan mertua. Sebaliknya orang tua terhadap suami dari anaknya adalah menantu serupa halnya dengan beberapa daerah lainnya.
Kawin menjujur/jujuran adalah perkawinan khusus antara wanita (boru) asal mandailing (Tapanuli Selatan). Si wanita dibawa dan perkawinan berlangsung di rumah laki-laki (pihak melayu)) dan untuk seterusnya menetap di rumah pihak laki-laki. Adapun wanita asal Mandailing yang telah meninggalkan rumah dan keluarganya itu berarti telah dilepas sepanjang adat untuk selama-lamanya dari longkungan keluarganya. 
Sebaliknya apabila terjadi wanita dari persukuan Melayu kawin dengan laki-laki Mandailing apaah adat semondo atau adat jujuran yang akan dipakai, terserah menurut persesuaian atau hasil perundingan semula antara kedua keluarga. Menurut azimnya adalah adat semondo, apatah lagi jika sama-sama berdomisili di pasirpengaraian. Bagitu pula dapat diketahui melihat pelaksanaannya apakah laki-laki yang dating kerumah wanita ataukah siwanita dibawa keperkampungan Mandailing disaat akad nikah.
Jika laki-laki (mandailing) yang dating kerumah wanita (melayu) melaksanakan akad nikah, maka dengan sendirinya menurut ketentuan adat semondo turunan menurut pihak ibu. Wainita Mandailing yang kawin dengan laki-laki melayu denga mengisi tuhor tersebut diatas, maka turunan atau anak menurut suku dari pihak ibu (melayu).
Sebenarnya kawin semondo ataupun jujuran yang penting adalah menurut syariat Islam dan adat tidak akan membawa resiko apa-apa selama suami istri dan damai. Persoalan adat akan muncul apabila terjadi perceraian hidup ataupun perceraian ditinggal mati. Masalahnya akan timbul, dimana waniya asal Mandailing tidak berhak menguasai anak-anak mereka, sebab jatuh dibawah kekuasaan laki-laki. Satu hal yang unik adalah perkawinan wanita dari melayu dengan laki-laki mandailing sering gagal apabila laki-laki mandailing melamar membawakan adat jujuran.

0 Response to "Perkawinan dan Akad Nikah"

Post a Comment