Anak yang baru lahir, hendaknya diberi nama untuk dikenali. Nama tersebut dapat berpengaruh terhadap diri dan kpribadiannya. Banyak anak yang menderita lantaran diberikan nama-nama yang mengandung arti-arti yang tidak baik.
a. Waktu Pemberian Nama
Dalam banyak hadist disebutkan tentang diperbolehkannya memberi nama pada bayi pada saat ia dilahiran, setelah tiga hari dan pada hari ketujuh, yaitu pada hari dimana dia diaqiqahkan. Dalam hal waktu pemberian nama untuk anak, kita diberikan kemudahan.
Adapun hadist yang menyebutkan tentang bolehnya memberi nama bayi pada hari kelahirannya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asyari r.a, ia berkata : “Anakku baru lahir, lalu aku membawanya menghadap Rosulullah SAW, kemdian beliau memberinya nama Ibrahim, beliau juga mentahniknya dengan kurma (mengunyah kurma lalu menempelkanny di ujung jari kemudian memasukkanna dan mengoleskannya pada langit-langit mulut sang bayi.
Sementara dalam sahih Muslim disebutkan sebuah hadist dari Sulaiman ibn Mughirah dari Tsabit bahwa Anas r.a berkata : Rosulullha SAW bersabda : “Pada malam ini dilahirkan seorang anakkku, lalu akau memberinya nama seperti nama ayahku, Ibrahim a.s.
Adapun hadist yang menerangkan tentang bolehnya memberi nama setelah tiga hari dari kelahiran adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya bahwa Tsabit meriwayatkan dari Anas r.a bahwa seorang bayi hendaknya diberi nama setelah tiga hari dari kelahirannya.
Sementara hadist yang menjelaskan tentang bolehnya memberi nama bayi pada hari ketujuh adalah hadist Samurah ibn Jundab bahwa Rosulullah SAW bersabda : “Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, yaitu seekor Kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh lalu si anak diberi nama dan rambut kepalnya dicukur.”
Nama-nama Yang Disunnahkan
Di antara hal yang harus dilakukan orangtua terhadap anak-anaknya adalah memberikan nama yang bagus. Karena kelak di hari kiamat mereka akan dipanggil dengan nama tersebut dan dengan nama orangtua mereka maka jangan sampai (diakhirat kelak) seorang anak dipanggil dengan nama yang diharamkan atau nama yang buruk yang diberikan orangtuanya pada saat hidup di dunia. Karena itu, Nabi memerintahkan untuk memberi nama yang baik kepada anak-anak.
Sebagaimana telah diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya dari ibnu Umar r.a, ia berkata : Rosulullha SAW bersabda : Sesungguhnya nama yang paling disukai Allah SWT adalah Abdullah dan Abdurrahman.
Nama-nama yang Dimakruhkan
Hendaknya orang tua memberi nama anak-anak mereka dengan nama-nama yang membuat mereka merasa tidak nyaman atau membuat mereka diejek dan dihina oleh orang lain lantaran nama-nama itu.
Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dri Samurah, Ia berkata, Rosulullah SAW bersabda : Empat perkataan yang paling disukai Allah, yaitu subhanallah, alhamdulillah, lailahaillallah, allhuakbar, jangan sekali-kali engkau menamakan anak dengan `Yasar` (yang selalu mendapatkan kemudahan), `Rabah` (Yang selalu beruntung), `Najih` (yang selalu berhasil), dan juga `Aflah` (yang beruntung). Karena bila suatu sat engkau mempertanyakan, `Apakah anak itu (yang bernama seperti di atas) selalu sesuai dengan namanya ?. Pada kenyataannya sifat anak itu berbeda dengan nama yang disandangnya sehingga ia menjawab `Tidak`.
Nama yang juga termasuk kategori di atas adalah Mubarak (selalu penuh berkah), Ni`mah (berlimpah kenikmatan), Khair (selalu baik), dan Surur (selalu bahagia).
Diantara nama-nama yang dimakruhkan lainnya adalah memberi nama anak dengan nama yang mengandung makna penyucian diri. Seperti Karim dan Karimah (yang mulia), Barr atau Barrah (yang berbakti) sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shahih Bukhari dan Sunan Abi daud dari Abu Hurairah r.a bahwa Zainab nama sebelumnya adalah Barrah (yang berarti wanita yang berbakti) terambil dari kata al-birru (kebaikan), maka Nabi menggantikannya dengan Zainab. Sedangkan dalam riwayat Abu Daud disebutkan :
وَلاَ تُزَكُّوْا اَنْفُسَكُمْ اللهُ اَعْلَمُ بِأَهْلِ اْلبِرِّ مِنْكُمْ
Artinya : Janganlah kalian menganggap suci diri kalian sendiri, sebab Allah lebih mengetahui siapa ahli kebaikan diantara kalian
Nama-nama yang Diharamkan
Adapun nama-nama yang diharamkan penggunaannya adalah setiap nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, seperti nama Abdul Uzza (hamba Uzza), Abdul Ka`bah (hamba Ka`bah), Abdul Hubal (hamba Hubal), Abdurrasul (hamba Rasul), Abdul Ali (hamba Ali), Malikul Muluk (raja di Raja), Sulthonus Salatin (Sultan segala Sultan), dan nama-nama lain yang serupa dengan nama itu.
اَخْنىَ اِسْمٍ عِنْدَ اللهِ تَعاَلىَ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكُ الْمُلُوْكِ
Artinya : Sesungguhnya nama yang paling hina di sisi Allah adalah Malikul Muluk (Sang Raja di Raja) yang disandang oleh seseorang.
0 Response to "Pemberian Nama Pada Anak"
Post a Comment