Aqiqah menurut syara` berarti memotong kambing dalam rangka mensyukuri kelahiran sang bayi yang dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Hal ini sebagai pengamalan terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW dan bukti bahwa kita mengikuti tradisi yang baik ummat Islam terdahulu. (Ahmad ibn Mahmud ad-Dib: 2008:43-49)
1.Sulaiman ibn Amir adh-Dhaby r.a. berkata : Rosulullah SAW bersabda :
“Anak yang baru lahir hendaknya diaqiqahi. Alirkanlah darah (sembelih kambing) dan hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak tersebut (cukurlah rambutnya). (Diriwayatkan oleh Bukhari)
2.Aisyah r.a berkata : Rosulullah SAW bersabda :
“Untuk anak laki-laki sembelihlah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor saja.”
3.Samurah ibn Jundab r.a berkata : Rosulullah SAW bersabda :
“Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ke tujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.
Imam ahmad berkata, “Maknanya adalah bahwa anak yang baru lahir itu tertahan (terhalangi untuk memberi syafaat kepada kedua orangtuanya. Sedangkan ar-hn (tergadai) menurut bahasa berarti al-habsu (tertahan), sebagaimana firman Allah SWT : كُلُّ نَفْسٍ بِماَ كَسَبَتْ رَهِيْنَةُ
Artinya : Tiap-tiap diri tertahan (harus mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya. (QS. Al-Muddatstsir:38)
4.Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Aisyah r.a berkata :
“Rosulullah memerintahkan kami mengaqiqahkan anak perempuan dengan seekor kambing dan anak laki-laki dengan dua ekor kambing
Ummu Kurz al-Ka`biyah r.a berkata, “Aku bertanya kepada Rosulullah SAW tentang aqiqah, kemudia beliau menjawab, “Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor yang sama ukurannya (umurnya) dan untuk anak perempuan satu kambing saja. Tidak jadi masalah, apakah kambing-kambing jantan ataupun betina.
5.Diriwayatkan oleh Abu Daud, Thabrani, dan Baihaqi dari ibnu Abbas r.a bahwa Rosulullah SAW mengaqiqahkan Hasan dengan satu domba dan Husein dengan satu domba.
Dari beberapa hadist di atas, secara global dapat kita pahami bahwa aqiqah merupakan sunnah yang dianjurkan Rosulullah SAW sebagai ungkapan rasa bahagia atas kelahiran sang bayi. Untuk itu disembelihlah kambing pada hari ke tujuh dari kelahirannya.
Walimah berasal dari kata walam yang berarti kumpul-kumpul, makan-makan untuk hajatan (pesta) perkawinan atau keperluan lainnya.
Umumnya ulama berpendapat bahwa walimah nikah hukumnya sunnah muakkadah dan yang diundang wajib hukumnya untuk datang. Selain walimah nikah, hukumnya mustahab (tidak wajib). Menurut sebagian ulama Syafi`iyyah, mendatangi undangan segala macam walimah adalah wajib.
Walimah aqiqah sebaiknya diselenggarakan dengan sederhana dan sesuai kemampuan. Acara disusun sedemikian rupa sehingga mengesankan nuansa Islam.Mengundang sahabat, kerabat, tetangga, dan teman anak-anak kita.Yang diundang mencerminkan dari yang berhak menerima aqiqah, sebab pembagian aqiqah adalah 50% untuk fakir miskin dan 50 % untuk dihadiahkan dan dimakan sendiri.
Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu hikmah diselenggarakan walimah aqiqah adalah untuk syiar Islam membiasakan menyelenggarakan kegiatan sunnah.Kita tunjukkan kepada masyarakat dan kerabat bahwa yang idealnya adalah justru meenyelenggarakan pesta yang dianjurkan.
1.Hukum Pemotongan Aqiqah
Ada tiga pendapat yang dikemukakan oleh fuqoha` (para ahli fiqih) tentang disyariatkannya aqiqah, yaitu sebagai berikut :
a.Aqiqah hukumnya sunnah. Ulama yang berpendapat demikian diantaranya adalah Imam Malik, Ulama Madinah, Imam Syafi`i, berserta para pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan sebagian besar ulama ahl fiqih dan ijtihad.
b.Aqiqah hukumnya wajib. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Hasan al-Bashri, al-Laits ibn Sa`ad, dan lainnya. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah ibn Jundab dari Nabi SAW, beliau bersabda, “setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” Analogi mereka, dari hadist tersebut dapat dipahami bahwa anak yang baru lahir itu telah tertahan tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orangtuanya sampai dia diaqiqahkan.
c.Pendapat yang mengingkari disyariatkannya aqiqah. Ulama yang berpendapat demikian adalah ulama penganut mazhab Hanafi. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi dari Amr ibn Syua`b dari ayahnya dari kakeknya, ia (sang kakek) berkata, “Rosulullah SAW, pernah ditanya tentang aqiqah, lantas beliau bersabda, `Aku tidak menyukai al-uquq. Sepertinya Rosulullah tidak menyukai dari segi namanya saja.
Lantas para sahabat bertanya, `Wahai Rosulullah, tujuan kami adalah melakukan masuk (ibadah) dalam rangka menyambut kelahiran anak kami ?
Kemudian beliau bersabda, `siapa diantara kalian hendak menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia melakukannya. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sementara untuk anak perempuan satu ekor saja.
Kemudian beliau bersabda, sudah dikatakan bahwa bila seseorang tidak mampu melaksanakan aqiqah, tidak ada keharusan baginya memaksakan diri untuk melakukannya. Adapula yang membenarkan pelaksanaan aqiqah dengan modal pinjaman demi untuk menghidupkan sunnah nabi dan dengan harapan insyaAllah dia akan menggantinya dengan rezeki yang besar.
Muhammad bin Ibrahim berkata, aqiqah itu diperintahkan meskipun berupa seekor burung. Adapun para ulama masih berselisih pendapat dalam menilai hokum aqiqah itu, apakah wajib hukumnya atau terpuji hukumnya. Pelaksanaan aqiqah tidak dibenarkan dilakukan secara kolektif seperti halnya pelaksanaan kurban.
2.Makruh Memecahkan Tulang Aqiqah
Perlu diperhatikan kepada yang bersangkutan untuk tidak memecahkan tulang-tulang hewan aqiqah, baik pada waktu disembelih maupun pada waktu dimakan. Tulang-tulangnya dipisahkan dipersendiannya dengan maksud antara lain :
3.Syarat-syarat Aqiqah
a.Sifat sembelihan yang layak (sah) sebagai aqiqah
Imam Nawawi rohimahullah berkata dalam kitabnya, al-Majmu`, hewan yang layak (sah) disembelih sebagai aqiqah adalah Domba yang dewasa dan Kambing yang dewasa sudah memiliki gigi seri (gigi depan). Domba dan Kambing itu harus selamat dari cacat. Karena aqiqah adalah mengalirkan darah secara syar`I (sesuai dengan tuntunan Islam) maka sifat-sifat hewan yang disembelih untuk kurban, sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih bahwa ibnu Abbas r.a. berkata, `Rosulullah mengaqiqahkan Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor Domba.
Berdasarkan hadist di atas, sifat-sifat hewan yag disembelih sebagai kurban. Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor Kambing sebagai aqiqahnya dan untuk anak perempuan satu ekor saja.Hadist-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor Kambing adalah hadist-hadist yang memiliki kelebihan (jika dibandingkan dengan hadis-hadist yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan satu Kambing). Oleh karena itu, hadist-hadist yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor Kambing lebih layak diterima. Hal ini diperkuat lagi oleh perkataan Ibnu Abbas r.a bahwa Rosulullah SAW mengaqiqahkan (Hasan dan Husain) masing-masing dua ekor Kambing)
3.Waktu Penyembelihan Hewan Aqiqah
Menurut sunnah Nabi, penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ke tujuh dari kelahirannya dengan menghitung hari kelahirannya. Jdi hewan aqiqah disembelih pada hari keenam, jika hari kelahirannya tidak dihitung. Apabila sang anak dilahirkan pada malam hari maka dihitung pada dari hari setelah malam kelahiran itu.
Penyembelihan hewan kurban dlaksanakan pada hari ketujuh, sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abdullah ibn Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda :
اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعِ وَلأرْبَعَةِ عَشْرََة وِلإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ
Artinya : Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas dan hari kedua puluh satu.
Menurut pengant Mazhab Hambali, aqiqah disembelih pada hari ketujuh dan seterusnya, kelipatan tujuh. Mereka memiliki beberapa riwayat (yang dapat dijadikan dalil)
Sedangkan menurut penganut mazhab Syafi`I disebutkan bahwa penyebutan tujuh itu untuk ikhtiyar (pilihan) bukan keharusan. Rafi`I menambahkan bahwa waktu penyembelihan hewan aqiqah dimulai dari hari kelahirannya.
Imam Syafi`I berkata, “Makna hadist itu adalah penyembelihan aqiqah diusahakan tidak ditanguhkan hingga melewati hari ketujuh. Namun jika memang belum sempat beraqiqah sampai sang bayi telah mencapai usia balig, maka gugurlah tanggung jawab orang yang seharusnya mengaqiqagkannya. Tetapi, jika sang anak ingin beraqiqah untuk dirinya sendiri maka ia boleh melakukannya.
Ada ulama yang mengatakan, “Tangggung jawab untuk mengaqiqahkan tidak hilang walaupun tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, namun disunnahkan agar idak terlambat sampai usia balig.”
Imam an-Nawawi berkata, “Abu Abdillah al-Busyihi, salah seorang imam dalam mazhab kami berkata, “Jika tidak sempat menyembelih pada hari ketujuh maka di hari keempat belas, jika belum juga dilaksnakan maka dihari kedua puluh satunya, demikian terus kelipatan tujuh.”
Ketika akan menyembelih hewan aqiqah,orang yang menyembelih disunnahkan membaca :
بِسْمِ اللهِ اَللّهُمَّ لَكَ وَاِلَيْكَ عَقِيْقَةُ فُلاَنُ
Artinya : Dengan nama Allah. Ya Allah, untuk Mud an kepada Mu aqiqah si Fulan
Disunnahkan juga memisah-misahkan anggota badan hewan aqiqah, dan dilarang meremukkan tulang-tulangnya.
Ada dua hikmah dari hal tersebut :
3.Apa yang dilakukan setelah penyembelihan ?
Setelah penyembelihan hewan selesai, hendaknya kaum muslimin waspada, jangan sampai melumuri kepala bayi dengan darah hewan aqiqah, kaena hal itu merupakan kebiasaan kaum jahiliyah. Akan tetapi, hendaknya kepala bayi tersebut dilumuri denga minya za`faran.
Disunnahkan memakan hewan aqiqah, boleh juga menghadiahkan atau menyedekahkannya kepada orang lain, karena aqiqah adalah menyembelih hewan yang hukumnya sunnah maka hukumnya sama dengan hewan kurban.
Rafi` berkata,”sunnah memberikan bagian kaki dari hewan aqiqah kepada Bidan, Dokter atau Dukun Bayi (yang membantu proses kelahiran) sebagaimana yang disebutkan dalam sanad Al-Baihaqi, dari Ali r.a bahwa Rosulullah SAW memrintahkan Fatimah r.a,”Timbanglah rambut al-Husain, kemudian bersedekahlah dengan perak (seberat rambut yang ditimbang) dan berikanlah bagian kaki hewan aqiqah kepada wanita yang membantu proses kelahiran.” (diriwayatkan secara mauquq sampai pada Ali r.a)
Disunnahkannya juga memasak daging hewan aqiqah sehingga masakannya menjadi manis, dengan harapan agar sang bayi kelak menjadi memiliki akhlak yang baik dan terpuji.
4.Hikmah Aqiqah
Walimah berasal dari kata walam yang berarti kumpul-kumpul, makan-makan untuk hajatan (pesta) perkawinan atau keperluan lainnya.
Umumnya ulama berpendapat bahwa walimah nikah hukumnya sunnah muakkadah dan yang diundang wajib hukumnya untuk datang. Selain walimah nikah, hukumnya mustahab (tidak wajib). Menurut sebagian ulama Syafi`iyyah, mendatangi undangan segala macam walimah adalah wajib.
Walimah aqiqah sebaiknya diselenggarakan dengan sederhana dan sesuai kemampuan. Acara disusun sedemikian rupa sehingga mengesankan nuansa Islam.Mengundang sahabat, kerabat, tetangga, dan teman anak-anak kita.Yang diundang mencerminkan dari yang berhak menerima aqiqah, sebab pembagian aqiqah adalah 50% untuk fakir miskin dan 50 % untuk dihadiahkan dan dimakan sendiri.
Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu hikmah diselenggarakan walimah aqiqah adalah untuk syiar Islam membiasakan menyelenggarakan kegiatan sunnah.Kita tunjukkan kepada masyarakat dan kerabat bahwa yang idealnya adalah justru meenyelenggarakan pesta yang dianjurkan.
1.Hukum Pemotongan Aqiqah
Ada tiga pendapat yang dikemukakan oleh fuqoha` (para ahli fiqih) tentang disyariatkannya aqiqah, yaitu sebagai berikut :
a.Aqiqah hukumnya sunnah. Ulama yang berpendapat demikian diantaranya adalah Imam Malik, Ulama Madinah, Imam Syafi`i, berserta para pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan sebagian besar ulama ahl fiqih dan ijtihad.
b.Aqiqah hukumnya wajib. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Hasan al-Bashri, al-Laits ibn Sa`ad, dan lainnya. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah ibn Jundab dari Nabi SAW, beliau bersabda, “setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” Analogi mereka, dari hadist tersebut dapat dipahami bahwa anak yang baru lahir itu telah tertahan tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orangtuanya sampai dia diaqiqahkan.
c.Pendapat yang mengingkari disyariatkannya aqiqah. Ulama yang berpendapat demikian adalah ulama penganut mazhab Hanafi. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi dari Amr ibn Syua`b dari ayahnya dari kakeknya, ia (sang kakek) berkata, “Rosulullah SAW, pernah ditanya tentang aqiqah, lantas beliau bersabda, `Aku tidak menyukai al-uquq. Sepertinya Rosulullah tidak menyukai dari segi namanya saja.
Lantas para sahabat bertanya, `Wahai Rosulullah, tujuan kami adalah melakukan masuk (ibadah) dalam rangka menyambut kelahiran anak kami ?
Kemudian beliau bersabda, `siapa diantara kalian hendak menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia melakukannya. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sementara untuk anak perempuan satu ekor saja.
Kemudian beliau bersabda, sudah dikatakan bahwa bila seseorang tidak mampu melaksanakan aqiqah, tidak ada keharusan baginya memaksakan diri untuk melakukannya. Adapula yang membenarkan pelaksanaan aqiqah dengan modal pinjaman demi untuk menghidupkan sunnah nabi dan dengan harapan insyaAllah dia akan menggantinya dengan rezeki yang besar.
Muhammad bin Ibrahim berkata, aqiqah itu diperintahkan meskipun berupa seekor burung. Adapun para ulama masih berselisih pendapat dalam menilai hokum aqiqah itu, apakah wajib hukumnya atau terpuji hukumnya. Pelaksanaan aqiqah tidak dibenarkan dilakukan secara kolektif seperti halnya pelaksanaan kurban.
2.Makruh Memecahkan Tulang Aqiqah
Perlu diperhatikan kepada yang bersangkutan untuk tidak memecahkan tulang-tulang hewan aqiqah, baik pada waktu disembelih maupun pada waktu dimakan. Tulang-tulangnya dipisahkan dipersendiannya dengan maksud antara lain :
- Anjuran agar pada waktu diberikan mentah atau setelah dimasak terlihat menyenangkan bagi fakir miskin yang menerimanya, para tetangga yang melihatnya, dan daripada mengantarnya.
- Menaruh rasa optimis terhadap kesehatan dan keselamatan anggota badan yang dilahirkan, berhubung aqiqah itu diangap sebagai penebus untuk si bayi.
3.Syarat-syarat Aqiqah
a.Sifat sembelihan yang layak (sah) sebagai aqiqah
Imam Nawawi rohimahullah berkata dalam kitabnya, al-Majmu`, hewan yang layak (sah) disembelih sebagai aqiqah adalah Domba yang dewasa dan Kambing yang dewasa sudah memiliki gigi seri (gigi depan). Domba dan Kambing itu harus selamat dari cacat. Karena aqiqah adalah mengalirkan darah secara syar`I (sesuai dengan tuntunan Islam) maka sifat-sifat hewan yang disembelih untuk kurban, sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih bahwa ibnu Abbas r.a. berkata, `Rosulullah mengaqiqahkan Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor Domba.
Berdasarkan hadist di atas, sifat-sifat hewan yag disembelih sebagai kurban. Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor Kambing sebagai aqiqahnya dan untuk anak perempuan satu ekor saja.Hadist-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor Kambing adalah hadist-hadist yang memiliki kelebihan (jika dibandingkan dengan hadis-hadist yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan satu Kambing). Oleh karena itu, hadist-hadist yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor Kambing lebih layak diterima. Hal ini diperkuat lagi oleh perkataan Ibnu Abbas r.a bahwa Rosulullah SAW mengaqiqahkan (Hasan dan Husain) masing-masing dua ekor Kambing)
- Pada waktu memotong aqiqah juga diucapkan apa yang diucapkan pada waktu memotong kurban yaitu bismillah.
- Lebih diutamakan memasak aqiqah dan tidak diberikan dalam keadaan mentah untuk mempermudah para fakir miskin dalam menikmatinya, dan ini lebih terpuji
- Umur aqiqah yang disembelih adalah sesuai dengan yang diperintahkan, sehat,dan tidaj cacat
- Tidak sah bila dilaksanakan secara bersama-sama oleh beberapa orang dengan memotong seekor domba untuk beberapa anak dari mereka
- Sebaiknya aqiqah itu berupa domba, walau ada juga yang menyembelih seekor unta, sapi, kerbau
- Diutamakan memotong aqiqah itu atas nama si bayi.
- Sabda Rasul SAW “sembelihlh aas namanya.” Artinya, diniatkan atas nama si bayi dengan mengucapkan, “Dengan nama Allah, ya Allah untuk Mu dan kepada Mu, ini adalah aqiqah si fulan.Apa yang terpuji pada pemotongan aqiqah adalah sama seperti yang terpuji pada pemotongan krban, yakni dagingnya disedekahkan. Yang baik adalah sepertiga dikonsumsi sendiri, sepertiga dihadiahkan, dan sepertiga disedekahkan.
- Tidak diperkenankan menjual kulit aqiqah atau dijadikan bayaran penyembelihan. Harus disedekahkan atau diambil untuk kepentingan orang yang mengadakan aqiqah
- Bagi orang yang mengetahui bahwa oleh orang tuanya belum disembelihkan aqiqah, seperti Nabi SAW, telah mengadakan aqiqah untuk dirinya setelah diangkat menjadi Rasul.
- Sebelum dilakukan peneyembelihan aqiqah, terlebih dahulu dilakukan pencukuran rambut bayi, kemudian rambutnya ditimbang dengan perak dan nilainya disedekahkan kepada fakir miskin
3.Waktu Penyembelihan Hewan Aqiqah
Menurut sunnah Nabi, penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ke tujuh dari kelahirannya dengan menghitung hari kelahirannya. Jdi hewan aqiqah disembelih pada hari keenam, jika hari kelahirannya tidak dihitung. Apabila sang anak dilahirkan pada malam hari maka dihitung pada dari hari setelah malam kelahiran itu.
Penyembelihan hewan kurban dlaksanakan pada hari ketujuh, sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abdullah ibn Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda :
اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعِ وَلأرْبَعَةِ عَشْرََة وِلإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ
Artinya : Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas dan hari kedua puluh satu.
Menurut pengant Mazhab Hambali, aqiqah disembelih pada hari ketujuh dan seterusnya, kelipatan tujuh. Mereka memiliki beberapa riwayat (yang dapat dijadikan dalil)
Sedangkan menurut penganut mazhab Syafi`I disebutkan bahwa penyebutan tujuh itu untuk ikhtiyar (pilihan) bukan keharusan. Rafi`I menambahkan bahwa waktu penyembelihan hewan aqiqah dimulai dari hari kelahirannya.
Imam Syafi`I berkata, “Makna hadist itu adalah penyembelihan aqiqah diusahakan tidak ditanguhkan hingga melewati hari ketujuh. Namun jika memang belum sempat beraqiqah sampai sang bayi telah mencapai usia balig, maka gugurlah tanggung jawab orang yang seharusnya mengaqiqagkannya. Tetapi, jika sang anak ingin beraqiqah untuk dirinya sendiri maka ia boleh melakukannya.
Ada ulama yang mengatakan, “Tangggung jawab untuk mengaqiqahkan tidak hilang walaupun tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, namun disunnahkan agar idak terlambat sampai usia balig.”
Imam an-Nawawi berkata, “Abu Abdillah al-Busyihi, salah seorang imam dalam mazhab kami berkata, “Jika tidak sempat menyembelih pada hari ketujuh maka di hari keempat belas, jika belum juga dilaksnakan maka dihari kedua puluh satunya, demikian terus kelipatan tujuh.”
Ketika akan menyembelih hewan aqiqah,orang yang menyembelih disunnahkan membaca :
بِسْمِ اللهِ اَللّهُمَّ لَكَ وَاِلَيْكَ عَقِيْقَةُ فُلاَنُ
Artinya : Dengan nama Allah. Ya Allah, untuk Mud an kepada Mu aqiqah si Fulan
Disunnahkan juga memisah-misahkan anggota badan hewan aqiqah, dan dilarang meremukkan tulang-tulangnya.
Ada dua hikmah dari hal tersebut :
- Sebagai penghormatan terhadap orang-orang yang miskin dan para tetangga yang diberikan hidangan atau hadiah berupa daging aqiqah, yaitu dengan memberikan potongan besar dan sempurna yang tulangnya tidak dipecah dan dagingnya tidak dikurangi. Tidak diragukan bahwa cara penyajian dan pembagian seperti ini merupakan penghormatan bagi orang-orang yang menerima.
- Oleh karena kedudukan aqiqah sebagai tebusan untuk menebus sang bayi maka dianjurkan tulangnya tidak usah dipotong-potong, untuk mengharap keberkahan dar Allah SWT juga dengan harapan agar anggota-anggota tubuh si bayi menjadi sehat dan kuat.
3.Apa yang dilakukan setelah penyembelihan ?
Setelah penyembelihan hewan selesai, hendaknya kaum muslimin waspada, jangan sampai melumuri kepala bayi dengan darah hewan aqiqah, kaena hal itu merupakan kebiasaan kaum jahiliyah. Akan tetapi, hendaknya kepala bayi tersebut dilumuri denga minya za`faran.
Disunnahkan memakan hewan aqiqah, boleh juga menghadiahkan atau menyedekahkannya kepada orang lain, karena aqiqah adalah menyembelih hewan yang hukumnya sunnah maka hukumnya sama dengan hewan kurban.
Rafi` berkata,”sunnah memberikan bagian kaki dari hewan aqiqah kepada Bidan, Dokter atau Dukun Bayi (yang membantu proses kelahiran) sebagaimana yang disebutkan dalam sanad Al-Baihaqi, dari Ali r.a bahwa Rosulullah SAW memrintahkan Fatimah r.a,”Timbanglah rambut al-Husain, kemudian bersedekahlah dengan perak (seberat rambut yang ditimbang) dan berikanlah bagian kaki hewan aqiqah kepada wanita yang membantu proses kelahiran.” (diriwayatkan secara mauquq sampai pada Ali r.a)
Disunnahkannya juga memasak daging hewan aqiqah sehingga masakannya menjadi manis, dengan harapan agar sang bayi kelak menjadi memiliki akhlak yang baik dan terpuji.
4.Hikmah Aqiqah
- Aqiqah merupakan salah satu sunnah Rosulullah SAW, sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan berupa kelahiran seorang anak.
- Aqiqah merupakan kurban seorang hamba untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepad Allah SWT, sebagai ungkapan rasa senang dan gembira karena memperoleh nikmat berupa kelahiran seorang anak.
- Aqiqah merupakan tebusan untuk menebus sang bayi dari segala musibah dan malapetaka, Allah SWT menebus Ismail dengan seekor Domba yang disembelih, sehingga peristiwa tersebutmenjadi sunah (tradisi) yang masih dilaksanakan oleh anak cucu Ismail. Ketika Rosulullah diutus, sunnah tersebut tetap beliau lestarikan.
- Aqiqah berfungsi untuk membuka ketertahanan sang bayi sehingga ia dapat memberi safaat kepada kedua rang tuanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist Samurah. Aqiqah merupakan sebuah acara keislaman yang mengandung nlai-nilai sosial.
- Aqiqah berfungsi juga sebagai sarana untuk memperkuat ikatan asih sayang antara individu anggota masarakat Muslim, melalui berkumpulnya mereka pada undangan pelaksanaan aqiqah dan mengucapkan selamat kepada kedua orangtua bayi.
- Aqiqah merupakan sarana untu merealisasikan tafakkul ijtima`I (kepedulian sosial) yang akan membantu terwujudnya keadilan dalam masyarakat. Karena dalam perayaan aqiqah orang-orang berkumpul baik yang miskin, yang kaya, yang besar maupun yang ecil tanpa mengistimewakan suatu golongan saja.
- Aqiqah merupakan simbol perwujudan seruan Nabi yang mulia ketika beliau bersabda, “Sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumah kalian dihadapan ummat lain.”
- Aqiqah merupakan bukti kebaikan orang tua terhadap anaknya sehingga anak tersebut kelak dapat menjadi anak yang berbakti dan dapat memberikan syafaat kepada orangtuanya.
0 Response to "Aqiqah (upacara kelahiran bayi)"
Post a Comment