Mencukur Rambut untuk Kesehatan Bayi

Diantara hal yang disyariatkan Islam terkait dengan anak yang baru lahir adalah mencukur rambutnya pada hari ketujuh dari kelahirannya. Kemudian besedekah berupa perak seberat rambut tersebut kepada orang Muslim yang miskin. Imam malik meriwayatkan dalam kitabnya al-mutawaththa`, sebuah hadist dari Ja`far ibn Muhammad dari ayahnya ia berkata, Fatimah r.a menimbang rambut al-Hasan dan al-Husain, kemudian bersedekah dengan dengan perak seberat rambut tersebut. Zainab dan Ummu Kultsum (juga melakukan hal yang sama).
Disebutkan dalam hadist riwayat Samurah, dan …dicukur rambut kepalanya. Sedangkan dalam hadist dari Sulaiman ibn Amir disebutkan bahwa Rosulullah SAW bersabda, …dan hilangkanlah penyakit yang menyertai anak tersebut. “ Maksudnya cukurlah rambut kepalanya.
Ibnu Hibban meriwayatkan bahwa Aisyah r.a berkata, “Orang-orang pada masa Jahiliyah, jika mereka menyembelih hewan aqiqah untuk anak, mereka melumuri perut sang anak dengan darah hewan aqiqah dan ketika mencukur rambut sang bayi mereka melumuri kepalanya dengan darah itu. Lalu Nabi bersabda, `Gantilah darah itu dengan minyak wangi`.
Ada dua manfaat terkait dengan mencukur rambut anak, yaitu :
  1. Mencukur rambut bermanfaat bagi kesehatan bayi. Karena dengan dicukur rambutnya kepala bayi akan  menjadi kuat, pori-porinya jadi terbuka, indra penglihat, pencium,dan pendengarnya juga akan bertambah tajam
  2. Manfaat yang bersifat sosial, yaitu dengan menyedekahkan perak atau emas seberat rambut bayi kepada orang yang membutuhkan  atau orang miskin. Hal itu dapat menumbuhkan jiwa silaturrahim, kasih sayang, dan perhatian dalam masyarakat Muslim.


0 Response to "Mencukur Rambut untuk Kesehatan Bayi"

Post a Comment