RU`YATUL HILAL



Ulama-ulama mazhab Hanafi, Maliki, Hambali dan sebagian besar ulama mazhab Syafi`I berpendirian, bahwa yang harus dipergunakan sebagai cara untuk menentukan awal dan akhir puasa adalah sisitem ru`yatu hilal.
Sebagian ulama mazhab Syafi`I ada yang berpendapat, bahwa ru`yatul hilal harus dijadikan dasar untuk menentukan awal dan akhir puasa bagi orang yang awam atau orang yang tidak mengetahui ilmu hisab. Sedangkan system hisab boleh dipergunakan untuk menentuakn awal dan akhoir puasa ramadhan. khusus bagi ahli hisab.
Dalil-dalil yang dipergunakan oleh golongan ahli ru`yat antara alain :
1.      Hadist riwayat imam Bukhori :
Artinya : Rosulullah SAW bersabda “berpuasalah kamu sekalian karena melihat hilal, dan berlebaranlah kamu sekalian karena melihat hilal. Bila kamu sekalian tidak bias melihat hilal, maka sempurnakanalah bilangan hari dari pada bulan sya`ban itu selama 30 hari “.
Maksud dari hadist ini adalah menerangkan tentang dua macam perintah Rosulullah SAW terhadap umatnya yaitu :
a.       Perintah untuk berpuasa dan berlebaran bila malam hari pada tanggal 30 Sya`ban dan pada 30 Ramadhan orang dapat melihat hilal dengan mata kepalanya.
Perintah ini dikuatkan oleh qoidah fiqhiyah yang berbunyi :
“perintah terhadap sesuatu adalah berarti larangan terhadap sebaliknya”
Secara mahfum mukholafah, hadist tersebut di atas menyimpulkan suatu ketetapan hokum, bahwa bila pada malam tanggal 30 sya`ban dan tanggal 30 ramadhan hilal Ramadhan dan hilal Syawal tidak dapat terlihat oleh mata, karena adanya mendung atau sebab-sebab lainnya, maka keesokan harinya tidak boleh berpuasa (berlebaran).
b.      Perintah untuk menyempurnakan bilangan dari pada bulan Sya`ban jumlahnya 30 hari, bila pada malam tanggal 29 Sya`ban hilal Romadhon tidak dapat terlihat oleh mata kepala.

2.      Imam riwayat imam Muslim 
Artinya : diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, bahwa sesungguhnya Rosulullah SAW menceritakan Romadhon kemudian beliau memukulkan kedua tangannya dan selanjutnya beliau bersabda : “sebulan itu adalah sekian dan sekian”, kemudian beliau melengkungkan ibu jarinya pada perkataan ketiga kali (maksudnya satu bulan itu jumlahnya 29 hari) maka berpuasalah kamu sekalian karena melihat hilal, bila hilal tertutup oleh awan, maka pastikanlah bilang hari dari pada bulan itu lamanya 30 hari”.
Dalam hadist ini terdapat tambahan penegasan, bahwa pada bila pada malam hari pada tanggal 29 Romadhon hilal Syawal tidak terlihatoleh mata kepala karena terhalang oleh awan atau adanya sebab-sebab lain, maka bulan Ramadhon pada tahun itu harus dipastikan sebagai suatu bulan yang seluruh harinya berjunlah 30 hari.
3.      Hadist riwayat ibnu Majah
Artinya : Bila kamu sekalian melihat hilal Romadhon berpuasalah, dan bila kamu melihat hilal Syawal maka berlebaranlah, bila hilal Syawal tidak terlihat karena tertutup oleh awan berpuasalah 30 hari.
Lafaz seperti yang tercantum dalam hadist ini atau hadist-hadis lain yang serupa, tidak boleh diberi arti melihat hilal dengan hati atau dengan akal atau dengan hisab ahli falaq, tetapi harus diberi arti melihat hilal dengan mata kepala, karena dalam hadist ini juga dan dalam hadist lain setelah lafaz…itu sebagai kelanjutannya terdapat lafaz…atau…atau…yang artinya : “bila hilal itu tertutup oleh awan atau bila hilal itu tidak terlihat”.
Dengan demikian, jelaslah bahwa lafaz…dalam hadist ini juga hadist-hadist lainnya yang serupa, harus diberi arti : “Bila kamu sekalian melihat hilal dengan mata kepala”
4.      Hadist riwayat Abu Daud
Artinya : “Rosulullah SAW adalah sangat berhati-hati terhadap bulan Sya`ban dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya kemudian beliau berpuasa karena melihat hilal Romadhon. Maka bila hilal Romadhon tidak terlihat karena tertutup awan, beliau menghitung lamanya bulan Sya`ban itu 30 hari”.
Hadist ini menerangkan bahwa Rosulullah SAW bukan hanya memerintahkan untuk berpuasa dengan menggunakan dasar ru`yatul hilal tetapi juga beliau memberikan contoh dengan bentuk pekerjaan.
Beliau di dalam memulai puasa Romadhon selalu menggunakan dasar ru`yatul hilal. Pada malam hari tanggal 29 Sya`ban hilal Romadhon terlihat dengan mata kepala, esok harinya beliau berpuasa, sedangkan pada malam hari itu terlihat hilal Romadhon tidak terlihat, maka bulan Sya`ban pada tahun itu disempurnakannya berjumlah 30 hari
5.      Hadits Riwayat imam Malik
Artinya : Diriwayatkan dari ibnu Abbas, Rosulullah SAW menceritakan bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda : “janganlah kamu sekalian berpuasa dan berlebaran kecuali setelah melihat hilal, maka bila hilal itu tidak dapat dilihat karena tertutup awan, sempurnakanlah bilangan hari dari pada bulan itu lamanya 30 hari”.
Hadist ini dengan jelas sekali menetapkan larangan di dalam hal memulai dan mengakhiri puasa kecuali atas dasar ru`yatul hilal.
Imam Al-hafid ibnu Hajar Al-asqolani menyatakan, bahwa sabda Rosulullah SAW yang berbunyi …. (sempurnakanlah hari pada bulan itu lamanya 30 hari), adalah merupakan penegasan bahwa hokum di dalam hal memulai dan mengakhiri adalah telah merupakan suatu ketetapan yang tidak boleh dirubah yaitu ketetapannya harus berdasarkan ru`yatul hilal.
Bunyi dari susunan hadist adalah menunjukkan bahwa hokum di dalam hal memulai dan mengakhiri puasa itu tidak boleh digantungkan pada hisab, karena Rosulullah SAW  tidak pernah mengatakan : “kalau terjadi mendung bertanyalah kepada ahli hisab”.
Oleh karena itu, jelaslah bahwa jalan yang harus ditempuh oleh umat Islam bila pada malam hari tanggal 29 sya`ban dan tanggal 29 Romadhon, hilal tidak dapat terlihat karena adanya mendung atau sebab-sebab lainnya, maka tidak ada alternative lain sesuai dengan perintah Rosulullah SAW kita harus menyempurnakan bilangan bulan Sya`ban dan bulan Ramadhan itu lamanya 30 hari.
6.      Hadist riwayat imam Tirmidzi
Artinya : diriwayatkan dari ibnu Abbas, ia berkata : Rosulullah SAW bersabda : “Janganlah kamu sekalian berpuasa sebelum masuk bulan Ramadhon, berpuasalah dan berlebaran kamu sekalian bila melihat hilal, maka bila di bawah hilal itu terlarang oleh awan atau yang lainnya sempurnakanlah bilangan dari pada bulan itu lamanya 30 hari
Hadist riwayat imam Tirmidzi ini dengan jelas sekali menunjukkan kepada kita bahwa cara menetapkan masuk atau keluarnya bulan Ramadhan menurut tuntunan Rosulullah ialah dengan mempergunakan ru`yatul hilal.
7.      Hadist riwayat imam Nasa`i
Diriwayatkan dari Abu Hurairaoh ia berkata : Rosulullah SAW menceritakan tentang hilal, kemudian beliau bersabda : “bila kamu sekalian melihat hilal Ramadhon  berpuasalah, bila melihat hilal Syawal berlebaranlah, bila hilal itu tidak dapat terlihat karena tertutup awan maka hitunglah bulan itu selama 30 hari.
Dari seluruh hadist yang telah tersebut di atas dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa Rosulullah di dalam menentukan awal dan akhir puasa hanya memberikan contoh dengan dua macam cara, yaitu :
1.      Dengan cara atau dasar “ru`yatul hilal” melihat dengan mata kepala
2.       Dengan cara atau dasar istikamal yang menyempurnakan bilangan hari dari pada bulan lamanya 30 hari.
Dasar istikmal ini dipergunakan oleh Rosulullah bila pada malam hari tanggal 29 Sya`ban dan tanggal 29 Ramadhon hilal tidak dapat dilihat
Pengarang kitab “subulussalam” berkata : seluruh hadist tersebut adalah merupakan berbagai nash yang menyatakan bahwa tidak boleh berpuasa dan berlebaran kecuali atas dasar ru`yatul hilal atau atas dasar istikmal.
Imam Asy-Saukani dalam kitab karangannya “nailul author” berpendapata sama dengan pengarang kitab subulussalam yaitu ; didalam menetapkan awal dan akhir puasa dasar yang harus dilaksanakan  adalah dasar ru`yatul hilal (melihat hilal dengan mata kepala), sedangkan apabila hilal tidak terlihat dengan mata kepala, dasar selanjutynya yang harus dipergunakan adalah “istikmal”.
TENTANG HISAB AHLI FALAQ
1.      Imam Asy-Syarqowi :
Keadaan hilal itu ada tiga macam :
Keadaan pertama        : hilal sudah ada dan pasti dapat dilihat
Keadaan kedua                       : hilal sudah ada dan mungkin dapat dilihat
Keadaan ketiga                       : hilal sudah ada da tidak akan mungkin dapat dilihat
2.      Imam Ar-Romli
a.       Perkataan ahli nujum tidak boleh dijadikan pegangan untuk menentukan awal dan akhir bulan Romadhon
b.      Ahli hisab boleh mengamalkan ilmunya dalam menentukan awal dan akhir puasa Romadhon, baik dalam keadaan hilal sudah ada dan mungkin dapat dilihat, atau hilal sudah ada akan tetapi tidak mungkin dapat dilihat.
3.      Imam As-Syarwani
Ahli hisab hanya boleh mengamalkan ilmunya dalam menentukan dalam keadaan hilal sudah ada dan pasti dapat dilihat
Mengenai persoalan bahwa orang awam tidak boleh bertaqlid kepada ahli hisab, dijelaskan oleh imam As-Syarwani yang menjadi alasan adalah karena salah satu syarat dari pada taqlid dalam maslah hokum yaitu pendapat yang akan diikuti tidak boleh bertentangan dengan nash.
4.      Imam Ibnu Hajar Al-Haitami
Bahwa sesuai dengan pendapat yang dinyatakan sahnya oleh imam An-Nawawi dalam kitab “Al-majmu`, bahwa dalam menentukan awal dan akhir puasa tidak boleh diterima perkataan ahli nujum dan ahli hisab serta tidak boleh bagi seorangpun bertaqlid kepada keduanya. Dan bagi ahli nujum serta ahli hisab diperbolehkan mengamalkan ilmunya, akan tetapi tidak mencukupkan dari pada pekerjaan fardhu atau dengan perkataan lain, ahli hisab dan ahli nujum boleh mengamalkan ilmunya, akan tetapi tidak syah dipergunakan untuk fardhu.
5.      Imam An-nawawi
Bahwa pendapat yang paling shoheh dan alasannya yang paling kuat diantara pendapat-pendapat tersebut di atas yaitu pendapat yang menyatakan bahwa ahli hisab dab ahli nujum boleh mengamalkan ilmunya akan tetapi tidak syah digunakan untuk sholat fardhu.
Di dalam masalah ini imam Ar-rofi` juga mempunyai pendapat yang sama dengan pendapat An-Nawawi, kemudaian An-Nawawi berkata :
a.       Dalam menafsirkan sabda nabi yang berbunyi :
Jumhur ulama menafsirkan dengan tafsir “pastikanlah bilangan hari dari pada bilangan itu lamanya 30 hari”, bukan dengan tafsir : “hitunglah dengan ilmu hisab”.
b.      Tidak wajib berpuasa Romadhon kecuali dengan terlihat hilal Romadhon, tidak terlihat karena terhalang oleh mendung bulan Sya`ban, harus disempurnakan 30 hari.
Bahwa suatu keadaan mengenai hilal yang ditetapkan berdasarkan ilmu hisab, tidak dapat disamakan dengan penetapan berdasarkan ru`yatul hilal bil fi`lid an istikmal, karena syara` hanya mengajukan dua jalan sebagai saksi untuk menetapkan hilal, yaitu :
a.       Jalan ru`yatul hilal bil fi`li
b.      Jalan istikmal atau menyempurnakan bilangan hari dari pada bulan lamanya 30 hari.
Kemudian pendapat imam Syafi`I sendiri dalam masalah ini adalah sesuai dengan pendapat kebanyakan ulama dalam mazhabnya, yaitu bahwa dalam menetapkan awal dan akhir puasa harus dilakukan dengan dasar ru`yatul hilal atau istikmal

0 Response to " RU`YATUL HILAL"

Post a Comment