Bab
ini hanya membahas bagi wanita yang mengeluarkan darah lebi dari 15 hari 15
malam. Sebelum kita lanjutkan ke pembahasan, alangkah lebih baik kita ketahui
pengertiannya serta warna dan sifat-sifat darah yang keluar dari farji seorang
wanita, agar kita dapat dengan mudah untuk mengetahui darah kuat dan darah
lemah serta dapat menentukan hokum darah tersebut (haid atau istihadhoh).
1.
Pengertian
Menurut
syar`1 istihadhoh adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita selain
haid dan sebab melahirkan
2.
Warna dan sifat darah
Adapun
warna darah itu ada 5 macam :
a. Hitam d. Merah ke kuning-kuningan
b. Merah e. Keruh
c. Kuning
Warna
a (hitam) lebih kuat dari darah b (merah), darah b lebih kuat dari c (kuning),
dan bagitu selanjutnya. Yang dimaksud dengan darah lemah adalah warna aslinya,
oleh karena itu jika ada warna darah lemah bercampur dengan warna darah kuat,
maka darah tersebut dihukumi dengan darah kuat.
Contoh
: darah merah ada garis-garis hitamnya, maka dihukumi darah hitam.
Diantara
sifat-sifatnya adalah :
a. Kental d. Berbau busuk
b. Cair
e. Tidak berbau
busuk
Darah
kental lebih kuat dari pada darah cair, dan adarah yang berbau busuk lebih kuat
dari darah yang tidak berbau busuk. Jika sebagai darah yang keluar memiliki
sifat-sifat yang mendorong kea rah yang kuat dan darah yang lain juga memiliki
sifat-sifat yang mendorong kea rah yang kuat, maka yang dihukumi darah itu
adalah adarah yang lebih banyak memiliki sifat-sifat yang mendorong kea rah
yang kuat.
Contoh
:
a. Seorang
wanita mengeluarkan darah sebgai berikut :
Pertama : hitam, cair, berbau busuk
Kedua : merah, kental, tidak berbau
busuk
Maka yang dihukumi darah kuat adalah
darah yang pertama, karena darah yang pertama memiliki 2 sifat yang mendorong
kea rah yang kuat yaitu hitam dan berbau busuk, sedang darah yang lemah adalah
darah yang kedua hanya memilki 1 sifat yang mendorong ke arah yang kuat yaitu
kental.
b. Seorang
wanita mengeluarkan darah sebagai berikut :
Pertama : merah kekuning-kuningan,
kental, berbau busuk
Kedua : merah, kental, berbau busuk
Darah yang kuat adalah darh yang kedua,
sebab memilki 3 sifat yang mendorong kea rah yang kuat yaitu merah, kental,
berbau busuk, sedang darah yang lemah adalah darah yang pertama karena hanya
memiliki 2 sifat yang mendorong kea rah yang kuat yaitu kental dan berbau
busuk.
Dan jika diantara darah yang keluar sama
banyaknya dalam memliki sifat yang mendorong kea rah yang kuat maka yang
dihukumi darah kuat adalah darah yang keluar lebih dahulu.
Jika seorang wanita mengeluarkan darah 3
tingkatan maka darah yang paling kuat disebut darah kuat sedangkan darah
dibawahnya disebut darah lemah dan darah dibawahnya lagi disebut darah lebih
lemah.
3.
Macam-macam istihadhoh
Darah
istihadhoh ada 7 macam :
a. Mustahadhoh
mubtadi`ah mumayyizah yaitu perempuan yang baru pertama kali haid langsung
terjangkit istihadhoh, yaitu mengeluarkan darah lebih dari 15 hari 15 malam
akan tetapi ia dapat membedakan darah yang dikeluarkan anatar yang kuat dan
lemah.
Hokum darah yang dikeluarkan :
Darah yang lemah dihukumi istahadhoh
sedangkan darah kuat baik yang keluarnya dahulu diakhiri maupun di tengah
selagi tidak silih berganti dihukumi dengan haid dengan syarat :
1. Untuk
mumayyizah yang mengeluarkan darah tidak sampai 1 bulan
-
Darah kuat tidak kurang dari sehari
semalam dan tidak lebih dari 15 hari 15 malam
-
Antara darah kuat dan darah lemah tidak
silih berganti (sehari mengeluarkan darah lemah, lalu darah kuat, lalu darh
lemah lagi)
Contoh
: seorang wanita mengeluarkan darah lemah 10 hari, kemudian mengeluarkan darah
kuat 13 hari, maka darah yang dihukumi haid adalah 13 hari yang kedua,
sedangkan yang 10 hari yang pertama dihukumi istihadhoh
2. Untuk
mumayyizah yang mengeluarkan darah terus-menerus 1 bulan
-
Darah kuat tidak kurang dari sehari
semalam dan tidak lebih dari 15 hari 15 malam
-
Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15
malam (terus-menerus anatara darah kuat dan darah lemah silih berganti sehari
mengeluarkan darah lemah kemudian mengeluarkan darah kuat, kemudian darah lemah
lagi)
Contoh
:
1) Seorang
wanita mengeluarkan darah lemah 3 hari, kemudian darah kuat 8 hari, kemudian
darah lemah lagi 19 hari, maka yang dihukumi haid adalah 8 hari yang ditengah,
sedangkan yang 3 hari dan 19 hari adalah istihadhoh.
2) Seorang
wanita mengeluarkan darah kuat 7 hari, kemudian darah lemah 23 hari, maka yang
dihukumi haid adalah 7 hari yang pertama.
Jika dari syarat-syarat di atas tidak
terpenuhi, maka ia tergolong mubtadi`ah ghoiru mumayyizah yang akan diterangkan
di bawah. Bagi mubtadi`ah mumayyizah untuk bulan pertama mengeluarkan darah
haid ia diwajibkan mandi setelah darah yang keluar genap 15 hari 15 malam dan
diwajibkan menhqodho solat yang ditinggalkan selama mengeluarkan darah lemah.
Sedangkan untuk bulan yang kedua dan selanjutnya ia diwajibkan mandi dan
melakukan solat serta ibadah yang lainnya sewaktu-waktu darah yang dikeluarkan
berganti darah lemah.
Penting :
Jika seorang wanita mengeluarkan darah
tiga tingkatan (kuat, lemah, dan lebih lemah) maka yang dihukumi darah haid
adalah darah kuat dan darah lemah dengan 3 syarat : 1). Darah kuat keluar
terlebih dahulu, 2). Antara darah kuat dan lemah tidak terpisah, 3). Jumlah
darah kuat dan lemah tidak lebih dari 15 hari 15 malam.
b. Mustahadhoh
mubtadi`ah ghoiru mumayyizah yaitu seorang wanita yang pertama kali haid langsung
terjangkit istihadhoh dan tidak dapat membedakan antara darah yang kuat dan
darah yang lemah atau ia dapat membedakan akan tetapi tidak memenuhi
syarat-syarat mubtadi`ah mumayyizah diatas.
Hukum darah yang dikeluarkan :
Untuk bulan pertama mengeluarkan darah
haid ia diwajibkan mandi setelah darah yang dikeluarkan sampai 15 hari 15
malam, dan diwajibkan mengqodho solat selama 14 hari 14 malam yaitu solat pada
hari kedua sampai hari kelima belas ia mengeluarkan darah. Sedangkan untuk
bulan seterusnya, ia diwajibkan mandi dan solat atau ibadah yang lainnya
setelah darah yang dikeluarkan genap sehari semalam.
Contoh :
1). Seorang wanita mengeluarkan darah
selama 17 hari yang mana semua sifatnya sama, maka darah yang dihukumi haid
adalah satu hari yang pertama, sedangkan 16 hari dihukumi istihadhoh
2). Seorang wanita mengeluarkan darah
selama 20 hari, yang 15 jama darah kuat dan selebihnya darah lemah, maka yang
dihukumi haid hanya 1 hari yang pertama dan selebihnya istihadhoh.`
c. Mustahadhoh
mu`tadah mumayyizah yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci kemudian ia
terjangkit istihadhoh dan dapat membedakan antara darah yang lemah dan darah
yang kuat, serta memenuhi syrat-syarat mubtadi`ah mumyayyizah di atas. Jika
syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka dihukumi mu`tadah ghoiru mumayyizah
yang akan di terangkan di bawah ini.
Hokum darah yang dikeluarkan :
Hukumnya sama dengan mubtadi`ah
mumayyizah yaitu darah yang dihukumi haida dan darah lemah yang dihukumi
istihadhoh dengan syarat-syarat mumayyizah harus terpenuhi. Jarak anatara
kebiasaan haidnya dengan perubahan darah (darah lemah ke darah kuat) tidak
samapi 15 hari.
Contoh pertama : 1). Kebiasan haidnya 5 hari diawal
bulan, kemudian pada bulan berikutnya ia mengeluarkan darah selama 18 hari,
yang 8 hari diawal bulan darah kuat, kemudian 10 hari darah lemah, maka yang
dihukum haid 8 hari yang pertama, bukan kebiasaan haidnya (5 hari), sedangkan
yang 10 hari dihukumi istihadhoh. 2). Kebiasaan haidnya 7 hari diawal bulan,
kemudian pada bulan berikutnya mengaluarkan darah selama 21 hari, yang 11 hari
darah lemah, kemudian darah kuat selama 10 hari, maka yang dihukumi darah haid
yaitu 10 hari yang terakhir.
Jika syarat mubtadi`ah mumayyizah
terpenuhi tetapi jarak antara kebiasaan haidnya dan perubahan darah sampai 15
hari atau lebih maka yang dihukumi darah haid adalah darah lemah selama ukuran
kebiasaan haidnya dan darah yang kuat.
Contoh kedua : kebiasaan haidnya 3 hari,
kemudian pada bulan berikutnya ia mengeluarkan darah selama 25 hari, yang 20
hari darah lemah dan yang 5 hari darah kuat, maka yang dihukumi haid adalah
darah lemah yang pertama selama 3 hari dan darah yang kuat yang jumlahnya 5
hari, sedangkan darah lemah selama 17 hari setelah 3 hari dihukumi darah
istihadhoh.
d. Musthadhoh
mu`taddah ghoiru mumayyizah Dzakiroh li`adatiha qodron wawaqtun yaitu wanita
yang pernah haid dan suci kemudian ia terjangkit istihadhoh dan ia dapat
membedakan antara darah yang kuat dan darah yang lemah yang dikeluarkan, atau
ia dapat membedakannya tetapi tidak memnuhi syarat-syarat mubtadi`ah
mumayyizah, akan tetapi ia ingat lama dan mulai kebiasaan haid yang lalu.
Hokum haidnya :
1. Disamakan
dengan satu kali kebiasaan, jika kebiasaan haidnya tidak berubah
2. Disamakan
dengan urutan perubahan haid dari bulan ke bulan, bila kebiasaan berubah dengan
syarat perubahannya harus 2 kali putaran dengan urutan yang tetap dan ia harus
ingat pada urutan perubahan tersebut.
3. Disamakan
pada haid yang tepat sebelum istihadhoh, bila : a). urutannya tidak tetap,
tetapi ia ingat pada haid yang tepat sebelum istihadhoh, b). putaran
perubahannya tidak sampai 2 kali putaran, dan ia ingat pada haid yang tepat
sebelum istihadhoh
4. Diwajibkan
mandi sehabis hari haid pada bulan yang sudah sesudahnya, dan di dalam waktu antara
mandi pertama sampai mandi terahir, ia harus berhati-hati (diwajibkan solat,
puasa dan dihukumi sebagaimana orang yang suci dan diharamkan memegang alquran
seperti orang haid), bila : a). urutan selama 2 kali putaran tetap, tetapi ia
tidak ingat pada uraian tersebut, b). urutannya selama 2 kali tidak tetap dan
dia lupa pada haid yang tepat sebelum istihadhoh, c). perubahannya tidak sampai
2 kali putaran dan ia lupa hari yang tepat sebelum istihadhoh.
Yang dimaksud dengan orang yang dihukumi
sebagaimana orang suci adalah dalam masalah di bawah ini :
1). Sholat baik fardhu atau sunah
2). Thowaf baik fardhu atau sunah
3). I`tikaf
4). Tholaq
5). Mandi
Yang dimaksud dihukumi sebagaimana orang
yang haid adalah diharamkan dalam masalah di bawah ini :
1). Bersentuhan kulit antara lutut dan
pusar dengan suami
2). Membaca/menyentuh/membawa Alquran
3). Diam di Mesjid
Contoh pertama : bulan pertama ia
mengeluarkan haid 6 hari di awal bulan, dan ia suci selama 25 hari, kemudian
pada bulan ke dua dan seterusnya mengeluarkan darah haid selam 25 hari, maka
untuk bulan kedua dan seterusnya darah yang dihukumi darah haid adalah 6 hari
yang pertama sedangkan selebihnya dihukumi darah istihadhoh
Contoh kedua : pada bualan pertama ia
haid selama 5 hari, bulan kedua 6 hari, bulan ketiga 10 hari, bulan ke empat 5
hari, bulan ke lima 6 hari, bulan ke enam 10 hari, pada bulan ke 7 ia mulai
istihadhoh (mengeluarkan darah lebih 15 hari) sampai 10 bulan, yang semua
sifatnya tidak dapat dibedakan, atau ia dapat membedakan, akan tetapi tidak
memenuhi syarat mumayyizah di atas akan tetapi ia ingat urutan haidnya dari
bhulan pertama sampai bulan ke enam, maka darah yang ke tujuh dihukumi darah
haid 5 hari, bulan ke delapan yang disebut haid 6 hari, bulan ke Sembilan yang
disebut haid 10 hari untuk bulan ke sepuluh sampai seterusnya tinggal
menyamakan urutan di atas (5 hari, 6 hari, dan 10 hari).
Contoh ke tiga :
Pada bulan pertama haidnya 4 hari, pada
bulan kedua 7 hari, pada bualn ketiga 4 hari, pada bulan ke empat 9 hari, pada
bulan kelima 9 hari, pada bulan keenam 7 hari, pada bulan ketujuh dia mulai
terjangkit istihadhoh sampai beberapa bulan dengan mengeluarkan darah yang
semua sifatnya sama, sedang ia ingat pada haid pada bulan ke enam, maka haidnya
pada bulan ke tujuh dan seterusnya selama selama istihadhonya 7 hari
Contoh ke empat : bulan pertama haidnya
2 hari, bulan kedua 5 hari, bulan ketiga 13 hari, bulan keempat 2 hari, bulan
kelima 5 hari, bulan keenam 13 hari, kemudian pada bulan ketujuh sampai bulan
kedua belas, ia mengeluarkan darh lebih dari 15 hari yang semua sifatnya sama
dan iapun lupa berapa lama haidnya pada bulan pertama, kedua, dan bulan yang
lainnya (bulan pertama apakah lamanya yang pertama hari atau 5 hari atau yang 7
hari), maka pada bulan ketujuh sampai bulan kdua belas, ia diwajibkan mandi
setiap bulannya 3 kali, yaitu setelah hari ke 2, kemudian setelah hari ke 5,
serta setelah hari ke 13.
Di dalam waktu antara mandi pertama
dengan mandi ketiga (terakhir), ia diwajibkan solat, puasa dan sebagainya
sebagaimana orang yang suci, akan tetapi diharamkan membaca Alquran dan
sebagaianya seperti orang haid. Untuk hokum lama dan mulai sucinya sebagaimana
ketentuan haidnya yang telah disebutkan di atas.
Contoh : seorang wanita pada bulan
pertama haidnya 6 hari dan sucinya 25 hari, kemudian pada bulan kedua sampai
seterusnya ia terjangkit istihadhoh dengan mengeluarkan darah yang sama
sifatnya sama, maka dihukumi haid 2 hari yang pertama dan sucinya (istihadhoh)
25 hari, jadi setiap setelah 25 hari sekali ia dihukumi suci.
Penting :
1. Untuk
bulan pertama istihadhoh dia wajibkan mandi setelah darah yang dikeluarkan
genap 15 hari 15 malam, serta mengqodho solat yang ditinggalkan pada waktu
setelah kebiasaan haidnya atau haid yang sudah-sudah (lihat ketentuan di atas)
2. Sedangkan
untuk bulan selanjutnya jika ia masih istihadhoh, dia diwajibkan mandi setelah
darah yang dikeluarkan mencapai waktu kebiasaan haidnya atau haid yang sudah
menurut ketentuan di atas.
e. Mustahadhoh
mu`taddah ghoiru mumayyizah nasiyah li`adatiha qodron wa waqtan (mustahadhoh
mutakhoyyiroh) yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci kemudian terjangkit
istihadhoh akan tetapi tidak membedakan antara darah kuat dan darah lemah yang
dikeluarkannya atau ia dapat membedakannya tetapi tidak memenuhi syarat-syarat
mumayyizah di atas dan ia lupa lama dan mulai kebiasaan haidnya.
Hukumnya :
Dia diwajibkan harus elalu berhati-hati
terhadap beberapa masalah sebagaimana yang disebutkan dia atas :
1. Jika
ia tidak ingat sama sekali waktu putus haidnya, maka ia diwajibkan mandi setiap
masuknya waktu solat (setiap akan mengerjakan solat fardhu)
2. Jika
ia ingat waktu pustus haidnya yang sudah-sudah, seperti putusnya haid pada
waktu asar, maka ia diwajibkan mandi hanya setiap pada waktu asar saja,
sedangkan untuk waktu solat yang lain cukup berwudhu saja jika mau melaksanakan
solat
Cara
berpuasa Romadhon :
Mutahayyiroh
yang tidak ingat sama sekali kebiasaan waktu putus haidnya :
1. Dia
harus berpuasa romadhon sebulan penuh
-
Setelah romadhon ia diwajibkan berpuasa
lagi selama satu bulan penuh secara terus-menerus hanya 14 hari
-
Harus masih mengqodho puasa dua hari,
karena selama puasa dua bulan yang dipastikan sahnya puasa 28 hari jika waktu
romadhon 30 hari, yang dipastikan sahnya puasa 27 hari jika waktu romadhon 29
hari
Sedangkan
cara mengqodho puasa dua hari, dia supaya berpuasa 3 hari berturut-turut,
kemudian berpuasa lagi 3 hari bertutut-turut. Dengan cara demikian, maka
genaplah puasa satu bulan penuh.
Adapun cara mengqodho puasa 1 hari dia
diwajibkan melakukan puasa 3 hari dengan aturuan sebagai berikut :
1. Berpuasa
1 hari (puasa pertama)
2. Setelah
puasa I hari atau sebelum melaksanakan puasa ke 2, ia tidak puasa terlebih
dahulu
3. Puasa
kedua harus dilaksanakan sebelaum hari ke 16
4. Puasa
ketiga dilaksanakan setelah hari ke 15
Mutahayyiroh
yang ingat kebiasaan waktu putus haidnya di malam hari (setelah terbitnya
matahari)
1. Wajib
berpuasa romadhon penuh
2. Setelah
romadhon ia ia diwajibkan puasa sebulan penuh secara berturut-turut
f. Musthadhoh
mu`taddah ghoiru mumayyizah dzakiroh li`adatiha qodran la waqtan yaitu wanita
yang pernah hadi dan suci kemudian ia terjangkit istihadhoh sedangkan ia tidak
dapat membedakan anatara darah yang kuat dan darah yang lemah atau ia dapat
membedakan tetapi tidak memenuhi syarat-syarat mumayyizah dan ia hanya ingat
lama kebiasaan haid akan tetapi lupa mulai kebiasaan haidnya.
Hukumnya :
1. Waktu
yang ia yakini haid, maka hukumnya seperti orang haid
2. Waktu
yang diyakini suci, maka hukumya seperti orang yang suci
3. Waktu
yang masih diragukan (mungkin suci atau haid) hukumnya seperti mutahayyiroh
(harus berhati-hati dalam masalah yang telah disebutkan di atas), kecuali waktu
yang mungkin mulai putus haidnya maka ia diwajibkan mandi.
Contoh
:
Dia
hanya ingat bahwa haidnya yang dulu selama 3 hari dalam 6 hari yang pertama
(awal bulan), akan tetapi dia lupa tepatnya tanggal berapa mulai haidnya, ia
hanya ingat bahwa tanggal 1 dulu, dia dalam keadaan suci, maka tanggal 2 sampai
tanggal 3 dihukumi mutahayyiroh (diragukan anatara suci dan haidnya) tanggal 4
dihukumi yakin haid, sedangkan tanggal 5 sampai tanggal 6 masih diragukan
anatara haid dan suci, dan tanggal 7 sampai akhir bulan dihukumi sebagaimana
orang suci.
g. Mustahdhoh
mu`taddah ghoiru mumayyizah dzakiroh li`adatiha waqtan la qodron yaitu wanita
yang sudah pernah haid dan suci kemudian ia terjangkit istihadhoh dan ia tidak
membedakan anatara darah kuat dan lemah atau ia dapat membedakannya tetapi
tidak memenuhi syarat mumayyizah dan ia hanya ingat kebiasaan mulai haidnya dan
lupa kebiasan lama haidnya.
Hukumya :
1. Waktu
yang ia yakini haid dihukumi seperti orang haid
2. Waktu
yang ia yakini suci dihukumi seperti orang suci
3. Waktu
yang masih diragukan (mungkin haid mungkin suci dan mungkin mulai putus
haidnya) dihukumi seperti mutahayyiroh seperti yang telah disebutkan di atas.
Contoh
:
Seorang
wanita yang hanya ingat bahwa mulai kebiasaan haidnya tanggal 1, akan tetapi ia
lupa sampai tanggal berapa haidnya, maka ketika terjangkit istihadhoh, tanggal
1 dihukumi mutahahayyiroh, sedangkan tanggal 16 sampai akhir bulan dihukumi
suci.
0 Response to "ISTIHADHOH"
Post a Comment