ISTIHADHOH



Bab ini hanya membahas bagi wanita yang mengeluarkan darah lebi dari 15 hari 15 malam. Sebelum kita lanjutkan ke pembahasan, alangkah lebih baik kita ketahui pengertiannya serta warna dan sifat-sifat darah yang keluar dari farji seorang wanita, agar kita dapat dengan mudah untuk mengetahui darah kuat dan darah lemah serta dapat menentukan hokum darah tersebut (haid atau istihadhoh).
1.      Pengertian
Menurut syar`1 istihadhoh adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita selain haid dan sebab melahirkan
2.      Warna dan sifat darah
Adapun warna darah itu ada 5 macam :
a.       Hitam                    d. Merah ke kuning-kuningan
b.      Merah                    e. Keruh
c.       Kuning
Warna a (hitam) lebih kuat dari darah b (merah), darah b lebih kuat dari c (kuning), dan bagitu selanjutnya. Yang dimaksud dengan darah lemah adalah warna aslinya, oleh karena itu jika ada warna darah lemah bercampur dengan warna darah kuat, maka darah tersebut dihukumi dengan darah kuat.
Contoh : darah merah ada garis-garis hitamnya, maka dihukumi darah hitam.
Diantara sifat-sifatnya adalah :
a.       Kental                   d. Berbau busuk
b.      Cair                       e. Tidak berbau busuk
Darah kental lebih kuat dari pada darah cair, dan adarah yang berbau busuk lebih kuat dari darah yang tidak berbau busuk. Jika sebagai darah yang keluar memiliki sifat-sifat yang mendorong kea rah yang kuat dan darah yang lain juga memiliki sifat-sifat yang mendorong kea rah yang kuat, maka yang dihukumi darah itu adalah adarah yang lebih banyak memiliki sifat-sifat yang mendorong kea rah yang kuat.
Contoh :
a.       Seorang wanita mengeluarkan darah sebgai berikut :
Pertama : hitam, cair, berbau busuk
Kedua : merah, kental, tidak berbau busuk
Maka yang dihukumi darah kuat adalah darah yang pertama, karena darah yang pertama memiliki 2 sifat yang mendorong kea rah yang kuat yaitu hitam dan berbau busuk, sedang darah yang lemah adalah darah yang kedua hanya memilki 1 sifat yang mendorong ke arah yang kuat yaitu kental.
b.      Seorang wanita mengeluarkan darah sebagai berikut :
Pertama : merah kekuning-kuningan, kental, berbau busuk
Kedua : merah, kental, berbau busuk
Darah yang kuat adalah darh yang kedua, sebab memilki 3 sifat yang mendorong kea rah yang kuat yaitu merah, kental, berbau busuk, sedang darah yang lemah adalah darah yang pertama karena hanya memiliki 2 sifat yang mendorong kea rah yang kuat yaitu kental dan berbau busuk.
Dan jika diantara darah yang keluar sama banyaknya dalam memliki sifat yang mendorong kea rah yang kuat maka yang dihukumi darah kuat adalah darah yang keluar lebih dahulu.
Jika seorang wanita mengeluarkan darah 3 tingkatan maka darah yang paling kuat disebut darah kuat sedangkan darah dibawahnya disebut darah lemah dan darah dibawahnya lagi disebut darah lebih lemah.
3.      Macam-macam istihadhoh
Darah istihadhoh ada 7 macam :
a.       Mustahadhoh mubtadi`ah mumayyizah yaitu perempuan yang baru pertama kali haid langsung terjangkit istihadhoh, yaitu mengeluarkan darah lebih dari 15 hari 15 malam akan tetapi ia dapat membedakan darah yang dikeluarkan anatar yang kuat dan lemah.
Hokum darah yang dikeluarkan :
Darah yang lemah dihukumi istahadhoh sedangkan darah kuat baik yang keluarnya dahulu diakhiri maupun di tengah selagi tidak silih berganti dihukumi dengan haid dengan syarat :
1.      Untuk mumayyizah yang mengeluarkan darah tidak sampai 1 bulan
-          Darah kuat tidak kurang dari sehari semalam dan tidak lebih dari 15 hari 15 malam
-          Antara darah kuat dan darah lemah tidak silih berganti (sehari mengeluarkan darah lemah, lalu darah kuat, lalu darh lemah lagi)
Contoh : seorang wanita mengeluarkan darah lemah 10 hari, kemudian mengeluarkan darah kuat 13 hari, maka darah yang dihukumi haid adalah 13 hari yang kedua, sedangkan yang 10 hari yang pertama dihukumi istihadhoh
2.      Untuk mumayyizah yang mengeluarkan darah terus-menerus 1 bulan
-          Darah kuat tidak kurang dari sehari semalam dan tidak lebih dari 15 hari 15 malam
-          Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam (terus-menerus anatara darah kuat dan darah lemah silih berganti sehari mengeluarkan darah lemah kemudian mengeluarkan darah kuat, kemudian darah lemah lagi)
Contoh :
1)      Seorang wanita mengeluarkan darah lemah 3 hari, kemudian darah kuat 8 hari, kemudian darah lemah lagi 19 hari, maka yang dihukumi haid adalah 8 hari yang ditengah, sedangkan yang 3 hari dan 19 hari adalah istihadhoh.
2)      Seorang wanita mengeluarkan darah kuat 7 hari, kemudian darah lemah 23 hari, maka yang dihukumi haid adalah 7 hari yang pertama.
Jika dari syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka ia tergolong mubtadi`ah ghoiru mumayyizah yang akan diterangkan di bawah. Bagi mubtadi`ah mumayyizah untuk bulan pertama mengeluarkan darah haid ia diwajibkan mandi setelah darah yang keluar genap 15 hari 15 malam dan diwajibkan menhqodho solat yang ditinggalkan selama mengeluarkan darah lemah. Sedangkan untuk bulan yang kedua dan selanjutnya ia diwajibkan mandi dan melakukan solat serta ibadah yang lainnya sewaktu-waktu darah yang dikeluarkan berganti darah lemah.
Penting :
Jika seorang wanita mengeluarkan darah tiga tingkatan (kuat, lemah, dan lebih lemah) maka yang dihukumi darah haid adalah darah kuat dan darah lemah dengan 3 syarat : 1). Darah kuat keluar terlebih dahulu, 2). Antara darah kuat dan lemah tidak terpisah, 3). Jumlah darah kuat dan lemah tidak lebih dari 15 hari 15 malam.

b.      Mustahadhoh mubtadi`ah ghoiru mumayyizah yaitu seorang wanita yang pertama kali haid langsung terjangkit istihadhoh dan tidak dapat membedakan antara darah yang kuat dan darah yang lemah atau ia dapat membedakan akan tetapi tidak memenuhi syarat-syarat mubtadi`ah mumayyizah diatas.
Hukum darah yang dikeluarkan :
Untuk bulan pertama mengeluarkan darah haid ia diwajibkan mandi setelah darah yang dikeluarkan sampai 15 hari 15 malam, dan diwajibkan mengqodho solat selama 14 hari 14 malam yaitu solat pada hari kedua sampai hari kelima belas ia mengeluarkan darah. Sedangkan untuk bulan seterusnya, ia diwajibkan mandi dan solat atau ibadah yang lainnya setelah darah yang dikeluarkan genap sehari semalam.
Contoh :
1). Seorang wanita mengeluarkan darah selama 17 hari yang mana semua sifatnya sama, maka darah yang dihukumi haid adalah satu hari yang pertama, sedangkan 16 hari dihukumi istihadhoh
2). Seorang wanita mengeluarkan darah selama 20 hari, yang 15 jama darah kuat dan selebihnya darah lemah, maka yang dihukumi haid hanya 1 hari yang pertama dan selebihnya istihadhoh.`

c.       Mustahadhoh mu`tadah mumayyizah yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci kemudian ia terjangkit istihadhoh dan dapat membedakan antara darah yang lemah dan darah yang kuat, serta memenuhi syrat-syarat mubtadi`ah mumyayyizah di atas. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka dihukumi mu`tadah ghoiru mumayyizah yang akan di terangkan di bawah ini.
Hokum darah yang dikeluarkan :
Hukumnya sama dengan mubtadi`ah mumayyizah yaitu darah yang dihukumi haida dan darah lemah yang dihukumi istihadhoh dengan syarat-syarat mumayyizah harus terpenuhi. Jarak anatara kebiasaan haidnya dengan perubahan darah (darah lemah ke darah kuat) tidak samapi 15 hari.
Contoh  pertama : 1). Kebiasan haidnya 5 hari diawal bulan, kemudian pada bulan berikutnya ia mengeluarkan darah selama 18 hari, yang 8 hari diawal bulan darah kuat, kemudian 10 hari darah lemah, maka yang dihukum haid 8 hari yang pertama, bukan kebiasaan haidnya (5 hari), sedangkan yang 10 hari dihukumi istihadhoh. 2). Kebiasaan haidnya 7 hari diawal bulan, kemudian pada bulan berikutnya mengaluarkan darah selama 21 hari, yang 11 hari darah lemah, kemudian darah kuat selama 10 hari, maka yang dihukumi darah haid yaitu 10 hari yang terakhir.
Jika syarat mubtadi`ah mumayyizah terpenuhi tetapi jarak antara kebiasaan haidnya dan perubahan darah sampai 15 hari atau lebih maka yang dihukumi darah haid adalah darah lemah selama ukuran kebiasaan haidnya dan darah yang kuat.
Contoh kedua : kebiasaan haidnya 3 hari, kemudian pada bulan berikutnya ia mengeluarkan darah selama 25 hari, yang 20 hari darah lemah dan yang 5 hari darah kuat, maka yang dihukumi haid adalah darah lemah yang pertama selama 3 hari dan darah yang kuat yang jumlahnya 5 hari, sedangkan darah lemah selama 17 hari setelah 3 hari dihukumi darah istihadhoh.

d.      Musthadhoh mu`taddah ghoiru mumayyizah Dzakiroh li`adatiha qodron wawaqtun yaitu wanita yang pernah haid dan suci kemudian ia terjangkit istihadhoh dan ia dapat membedakan antara darah yang kuat dan darah yang lemah yang dikeluarkan, atau ia dapat membedakannya tetapi tidak memnuhi syarat-syarat mubtadi`ah mumayyizah, akan tetapi ia ingat lama dan mulai kebiasaan haid yang lalu.
Hokum haidnya :
1.      Disamakan dengan satu kali kebiasaan, jika kebiasaan haidnya tidak berubah
2.      Disamakan dengan urutan perubahan haid dari bulan ke bulan, bila kebiasaan berubah dengan syarat perubahannya harus 2 kali putaran dengan urutan yang tetap dan ia harus ingat pada urutan perubahan tersebut.
3.      Disamakan pada haid yang tepat sebelum istihadhoh, bila : a). urutannya tidak tetap, tetapi ia ingat pada haid yang tepat sebelum istihadhoh, b). putaran perubahannya tidak sampai 2 kali putaran, dan ia ingat pada haid yang tepat sebelum istihadhoh
4.      Diwajibkan mandi sehabis hari haid pada bulan yang sudah sesudahnya, dan di dalam waktu antara mandi pertama sampai mandi terahir, ia harus berhati-hati (diwajibkan solat, puasa dan dihukumi sebagaimana orang yang suci dan diharamkan memegang alquran seperti orang haid), bila : a). urutan selama 2 kali putaran tetap, tetapi ia tidak ingat pada uraian tersebut, b). urutannya selama 2 kali tidak tetap dan dia lupa pada haid yang tepat sebelum istihadhoh, c). perubahannya tidak sampai 2 kali putaran dan ia lupa hari yang tepat sebelum istihadhoh.
Yang dimaksud dengan orang yang dihukumi sebagaimana orang suci adalah dalam masalah di bawah ini :
1). Sholat baik fardhu atau sunah
2). Thowaf baik fardhu atau sunah
3). I`tikaf
4). Tholaq
5). Mandi
Yang dimaksud dihukumi sebagaimana orang yang haid adalah diharamkan dalam masalah di bawah ini :
1). Bersentuhan kulit antara lutut dan pusar dengan suami
2). Membaca/menyentuh/membawa Alquran
3). Diam di Mesjid
Contoh pertama : bulan pertama ia mengeluarkan haid 6 hari di awal bulan, dan ia suci selama 25 hari, kemudian pada bulan ke dua dan seterusnya mengeluarkan darah haid selam 25 hari, maka untuk bulan kedua dan seterusnya darah yang dihukumi darah haid adalah 6 hari yang pertama sedangkan selebihnya dihukumi darah istihadhoh
Contoh kedua : pada bualan pertama ia haid selama 5 hari, bulan kedua 6 hari, bulan ketiga 10 hari, bulan ke empat 5 hari, bulan ke lima 6 hari, bulan ke enam 10 hari, pada bulan ke 7 ia mulai istihadhoh (mengeluarkan darah lebih 15 hari) sampai 10 bulan, yang semua sifatnya tidak dapat dibedakan, atau ia dapat membedakan, akan tetapi tidak memenuhi syarat mumayyizah di atas akan tetapi ia ingat urutan haidnya dari bhulan pertama sampai bulan ke enam, maka darah yang ke tujuh dihukumi darah haid 5 hari, bulan ke delapan yang disebut haid 6 hari, bulan ke Sembilan yang disebut haid 10 hari untuk bulan ke sepuluh sampai seterusnya tinggal menyamakan urutan di atas (5 hari, 6 hari, dan 10 hari).
Contoh ke tiga :
Pada bulan pertama haidnya 4 hari, pada bulan kedua 7 hari, pada bualn ketiga 4 hari, pada bulan ke empat 9 hari, pada bulan kelima 9 hari, pada bulan keenam 7 hari, pada bulan ketujuh dia mulai terjangkit istihadhoh sampai beberapa bulan dengan mengeluarkan darah yang semua sifatnya sama, sedang ia ingat pada haid pada bulan ke enam, maka haidnya pada bulan ke tujuh dan seterusnya selama selama istihadhonya 7 hari
Contoh ke empat : bulan pertama haidnya 2 hari, bulan kedua 5 hari, bulan ketiga 13 hari, bulan keempat 2 hari, bulan kelima 5 hari, bulan keenam 13 hari, kemudian pada bulan ketujuh sampai bulan kedua belas, ia mengeluarkan darh lebih dari 15 hari yang semua sifatnya sama dan iapun lupa berapa lama haidnya pada bulan pertama, kedua, dan bulan yang lainnya (bulan pertama apakah lamanya yang pertama hari atau 5 hari atau yang 7 hari), maka pada bulan ketujuh sampai bulan kdua belas, ia diwajibkan mandi setiap bulannya 3 kali, yaitu setelah hari ke 2, kemudian setelah hari ke 5, serta setelah hari ke 13.
Di dalam waktu antara mandi pertama dengan mandi ketiga (terakhir), ia diwajibkan solat, puasa dan sebagainya sebagaimana orang yang suci, akan tetapi diharamkan membaca Alquran dan sebagaianya seperti orang haid. Untuk hokum lama dan mulai sucinya sebagaimana ketentuan haidnya yang telah disebutkan di atas.
Contoh : seorang wanita pada bulan pertama haidnya 6 hari dan sucinya 25 hari, kemudian pada bulan kedua sampai seterusnya ia terjangkit istihadhoh dengan mengeluarkan darah yang sama sifatnya sama, maka dihukumi haid 2 hari yang pertama dan sucinya (istihadhoh) 25 hari, jadi setiap setelah 25 hari sekali ia dihukumi suci.
Penting :
1.      Untuk bulan pertama istihadhoh dia wajibkan mandi setelah darah yang dikeluarkan genap 15 hari 15 malam, serta mengqodho solat yang ditinggalkan pada waktu setelah kebiasaan haidnya atau haid yang sudah-sudah (lihat ketentuan di atas)
2.      Sedangkan untuk bulan selanjutnya jika ia masih istihadhoh, dia diwajibkan mandi setelah darah yang dikeluarkan mencapai waktu kebiasaan haidnya atau haid yang sudah menurut ketentuan di atas.
e.       Mustahadhoh mu`taddah ghoiru mumayyizah nasiyah li`adatiha qodron wa waqtan (mustahadhoh mutakhoyyiroh) yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci kemudian terjangkit istihadhoh akan tetapi tidak membedakan antara darah kuat dan darah lemah yang dikeluarkannya atau ia dapat membedakannya tetapi tidak memenuhi syarat-syarat mumayyizah di atas dan ia lupa lama dan mulai kebiasaan haidnya.
Hukumnya :
Dia diwajibkan harus elalu berhati-hati terhadap beberapa masalah sebagaimana yang disebutkan dia atas :
1.      Jika ia tidak ingat sama sekali waktu putus haidnya, maka ia diwajibkan mandi setiap masuknya waktu solat (setiap akan mengerjakan solat fardhu)
2.      Jika ia ingat waktu pustus haidnya yang sudah-sudah, seperti putusnya haid pada waktu asar, maka ia diwajibkan mandi hanya setiap pada waktu asar saja, sedangkan untuk waktu solat yang lain cukup berwudhu saja jika mau melaksanakan solat
Cara berpuasa Romadhon :
Mutahayyiroh yang tidak ingat sama sekali kebiasaan waktu putus haidnya :
1.      Dia harus berpuasa romadhon sebulan penuh
-          Setelah romadhon ia diwajibkan berpuasa lagi selama satu bulan penuh secara terus-menerus hanya 14 hari
-          Harus masih mengqodho puasa dua hari, karena selama puasa dua bulan yang dipastikan sahnya puasa 28 hari jika waktu romadhon 30 hari, yang dipastikan sahnya puasa 27 hari jika waktu romadhon 29 hari
Sedangkan cara mengqodho puasa dua hari, dia supaya berpuasa 3 hari berturut-turut, kemudian berpuasa lagi 3 hari bertutut-turut. Dengan cara demikian, maka genaplah puasa satu bulan penuh.
 Adapun cara mengqodho puasa 1 hari dia diwajibkan melakukan puasa 3 hari dengan aturuan sebagai berikut :
1.      Berpuasa 1 hari (puasa pertama)
2.      Setelah puasa I hari atau sebelum melaksanakan puasa ke 2, ia tidak puasa terlebih dahulu
3.      Puasa kedua harus dilaksanakan sebelaum hari ke 16
4.      Puasa ketiga dilaksanakan setelah hari ke 15
Mutahayyiroh yang ingat kebiasaan waktu putus haidnya di malam hari (setelah terbitnya matahari)
1.      Wajib berpuasa romadhon penuh
2.      Setelah romadhon ia ia diwajibkan puasa sebulan penuh secara berturut-turut
f.       Musthadhoh mu`taddah ghoiru mumayyizah dzakiroh li`adatiha qodran la waqtan yaitu wanita yang pernah hadi dan suci kemudian ia terjangkit istihadhoh sedangkan ia tidak dapat membedakan anatara darah yang kuat dan darah yang lemah atau ia dapat membedakan tetapi tidak memenuhi syarat-syarat mumayyizah dan ia hanya ingat lama kebiasaan haid akan tetapi lupa mulai kebiasaan haidnya.
Hukumnya :
1.      Waktu yang ia yakini haid, maka hukumnya seperti orang haid
2.      Waktu yang diyakini suci, maka hukumya seperti orang yang suci
3.      Waktu yang masih diragukan (mungkin suci atau haid) hukumnya seperti mutahayyiroh (harus berhati-hati dalam masalah yang telah disebutkan di atas), kecuali waktu yang mungkin mulai putus haidnya maka ia diwajibkan mandi.
Contoh :
Dia hanya ingat bahwa haidnya yang dulu selama 3 hari dalam 6 hari yang pertama (awal bulan), akan tetapi dia lupa tepatnya tanggal berapa mulai haidnya, ia hanya ingat bahwa tanggal 1 dulu, dia dalam keadaan suci, maka tanggal 2 sampai tanggal 3 dihukumi mutahayyiroh (diragukan anatara suci dan haidnya) tanggal 4 dihukumi yakin haid, sedangkan tanggal 5 sampai tanggal 6 masih diragukan anatara haid dan suci, dan tanggal 7 sampai akhir bulan dihukumi sebagaimana orang suci.
g.      Mustahdhoh mu`taddah ghoiru mumayyizah dzakiroh li`adatiha waqtan la qodron yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci kemudian ia terjangkit istihadhoh dan ia tidak membedakan anatara darah kuat dan lemah atau ia dapat membedakannya tetapi tidak memenuhi syarat mumayyizah dan ia hanya ingat kebiasaan mulai haidnya dan lupa kebiasan lama haidnya.
Hukumya :
1.      Waktu yang ia yakini haid dihukumi seperti orang haid
2.      Waktu yang ia yakini suci dihukumi seperti orang suci
3.      Waktu yang masih diragukan (mungkin haid mungkin suci dan mungkin mulai putus haidnya) dihukumi seperti mutahayyiroh seperti yang telah disebutkan di atas.
Contoh :
Seorang wanita yang hanya ingat bahwa mulai kebiasaan haidnya tanggal 1, akan tetapi ia lupa sampai tanggal berapa haidnya, maka ketika terjangkit istihadhoh, tanggal 1 dihukumi mutahahayyiroh, sedangkan tanggal 16 sampai akhir bulan dihukumi suci.


0 Response to "ISTIHADHOH"

Post a Comment