Untuk
luka yang dimaksud disini adalah luka yang tidak boleh terkena air menurut
dokter, luka yang bila terkena air akan berakibat fatal, untuk luka disini ada
kalanya diperban dan ada yang tidak diperban.
1.
Kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan
a. Orang
yang memiliki luka yang tidak dibalut dengan perban, maka dia diwajibkan 2
perkara : 1). Membasuh anggota yang sehat, 2). Bertayammum sebagai ganti luka
yang belum terkena basuhan
b. Orang
yang memilki luka yang dibalut dengan perban
-
Bila perbannya tidak sampai mengenai
sama sekali terhadap anggota yang sehat, maka dia diwajibkan : 1). Membasuh
anggota yang sehat, 2). Bertayammum
-
Bila perbannya sampai mengenai anggota
yang sehat, maka wajib : 1). Membasuh anggota yang sehat, 2). Mengusap perban
dengan air ketika membasuh anggota tersebut, 3) . Bertayammum
Penting :
Bila
perban tersebut dapat dicopot, maka wajib mencopotnya dalam arti sekiranya
dalam mencopot tidak membahayakan. Begitu juga bila luka yang diperban itu masih
dapat diusap dengan debu, maka wajib pula mengusapnya.
2.
Hukum sholatnya
a. Bila
luka tersebut tanpa diperban, maka tidak wajib i`adah (mengganti sholatnya).
b. Bila
perbannya terletak pada anggota tayammum secara mutlak wajib i`adah baik
peletakannya dalam keadaan suci atau hadats.
c. Bila
perban teletak selain anggota tayammum (di kaki) dan mengenai anggota yang
sehat maka : 1). Bila melebihi dari
kebutuhan,(seperti untuk pengikat), maka secara mutlak wajib i`adah (baik
peletakannya dalam keadaan suci atau hadats), 2). Bila tidak melebihi dari
ukuran kebutuhan, maka jika peletakannya dalam keadaan suci tidak wajib i`adah,
dan jika peletakannya dalam keadaan hadats, maka wajib i`adah.
d. Bila
perbannya tidak sampai mengenai anggota yang sehat, maka secara mutlak tidak
wajib i`adah.
3.
Cara bertayammum
Untuk
cara bertayammum sebagaimana biasa yaitu yang diusap wajah dan kedua tangan
walaupun lukanya terletak di kaki. Hanya saja tayammum dilakukan setiap kali
akan membasuh anggota wudhu yang ada lukanya, baik melakukan basuhan dahulu
lalu tayammum, atau tayammum dahulu, tetapi yang lebih utama yaitu melakukan
tayammum lebih dahului, baru melakukan basuhan.
Untuk
berapa kali harus tayammum tinggal melihat berapa tempat luka itu berada, jadi
bila terletak di 3 anggota wudhu, maka harus melakukan tayammum sebanyak 3
kali.
Penting
:
Untuk
kedua tangan atau dua kaki, tayammum yang dilakukan cukup satu kali karena
kedua tangan atau kaki masih dihitung satu anggota. Begitu juga
bila di wajah terdapat 3 tempat luka, maka cukup satu kali melaksanakan
tayammum.
Untuk
orang yang melakukan mandi jinabah tayammum yang dilakukan juga hanya satu
kali, walaupun lukanya tetletak di beberapa tempat.
Contoh
:
a. Orang
yang mempunyai luka di wajah, maka yang harus dilakukan 1). Mebasuh wajah terlebih
dahulu kemudian diteruskan bertayammum atau yang lebih utama melakukan tayammum
dahulu kemudian membasuh wajah., 2). Setelah itu meneruskan basuhan yang lain
b. Orang
yang mempunyai perban di tangan, maka yang harus dilakukan : 1). Membasuh
wajah, 2). Bertayammum dahulu kemudian membasuh tangan (dengan membasuh anggota
yang sehat mengusap perban dengan air), 3). Setelah itu baru meneruskan basuhan
yang lain
c. Orang
yang perbannya terletak di wajah dan kaki yang harus dilakukan : 1).
Bertayammum dahulu kemudian membasuh wajah diteruskan membasuh kedua tangan dan
mengusap sebagian kepala, 2). Sebelum membasuh kaki terlebih dahulu bertayammum
kemudian abru meneruskan basuhan.
0 Response to "CARA BERWUDHU ORANG MEMPUNYAI LUKA"
Post a Comment